PANGKALPINANG — Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, MAP mengingatkan pentingnya konsolidasi. Konsolidasi berguna untuk mengisi dan menguatkan data. Sebab data merupakan basis/dasar untuk bekerja.
“Administrator database kependudukan adalah unsur penting dalam pengelolaan data, diperlukan kompetensi dan intergritas untuk menjaga kerahasiaan data,” tegasnya saat Rapat Konsolidasi Data Kependudukan Pangkalpinang, di ruang Rapat DP3ACSKB Babel, Rabu (26/2/2020).
Bertindak sebagai narasumber kegiatan ini, Ferry Anggarendra, S.IP, Kepala Seksi Pelayanan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Beberapa poin disampaikan yakni, dua agenda besar pada tahun 2020 yang memanfaatkan data kependudukan.
Dua agenda besar tersebut yaitu, sensus penduduk 2020 dan pilkada serentak 2020. Untuk itu permintaan data by name by addres dan harus sesuai mekanisme.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 24 tahun 2013, pasal 58 ayat 4, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kemendagri, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Mengingat pentingnya data kependudukan, data yang akan dimanfaatkan tentulah data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua unsur Dukcapil harus bersama-sama menyiapkan data dan mengolahnya sesuai kewenangan masing-masing. Pengelolaan data termasuk pemutakhiran dan pembersihan harus tetap dilakukan.
“Pengelolaan data yang tepat, ditunjang oleh bidang-bidang terkait dalam melakukan berbagai gerakan. Maka data kependudukan akan semakin banyak dimanfaatkan,” jelas Dra. Susanti, MAP.