Warga Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Ini Sebabnya

Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kota Pangkalpinang Rezania Saputra, S,STP

PANGKALPINANG — Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bakuda Babel, Wilayah Pangkalpinang mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kota Pangkalpinang Rezania Saputra, S,STP menjelaskan, wajib pajak yang hendak membayar PKB tahunan bisa melalui sistem online seperti aplikasi Samsat Online Nasional (SALMONAS).

“Aplikasi ini berbasis android, jadi dapat diunduh di google play store. Sehingga tidak perlu wajib pajak datang ke kantor Samsat,” kata Rezania Saputra, di ruang kerjanya, Sabtu  (21/03/2020).

Selanjutnya, Rezania mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SAMOLNAS adalah upaya untuk mengurangi pelayanan pembayaran PKB tahunan tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak.

Selain itu, jelasnya, untuk mengakomodir instruksi KPK menggalakkan transaksi nontunai dan juga arahan Kemendagri serta tindak lanjut Instruksi Gubernur Babel yang dituang dalam Surat Edaran Sekda Nomor. 800/1102/VII tanggal 20 Maret 2020 tentang Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Salah satu poinnya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara online,” jelasnya.

Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Kota Pangkalpinang Wedius Virkiyan, S.Sos

Seizin kepala UPT, Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Kota Pangkalpinang Wedius Virkiyan, S.Sos  menambahkan, untuk menjalankan aplikasi SAMOLNAS cukup mudah. Aplikasi ini untuk melakukan proses pendaftaran.

Setelah aplikasi tersebut didownload di google play store, kata Wedius, selanjutnya tinggal membuka dan masuk pendaftaran untuk mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan dalam bayar PKB online. Ada beberapa data harus diisi saat mendaftar bayar PKB online.

Wajib pajak harus mengisi nomor polisi, nomor KTP,  nomor rangka kendaraan. Selain itu juga mengisi nomor handphone (kontak), dan mengisi email. Kemudian tinggal menekan tombol lanjutkan untuk masuk ke menu berikutnya.

“Lalu akan muncul menu konfirmasi data pendaftaran serta “kode bayar”. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank atau ATM,” jelasnya.

Ada banyak bank melayani pembayaran SAMOLNAS, seperti Bank Sumsel Babel, BPD, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan Bank CIMB Niaga. Kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam dari proses pendaftaran.

Wajib pajak harus bergegas membayarnya melalui ATM ataupun mobile banking. Artinya, segera bayar agar kodenya masih berlaku. Sebelum menggunakan aplikasi SAMOLNAS, alamat tertera di STNK harus sesuai dengan alamat KTP pemilik kendaraan.

“Hal itu untuk mempemudah petugas mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan sticker ke alamat tersebut sebagai bukti PKB pengesahan satu tahun kendaraan telah lunas,” papar Wedius.

Tinggalkan Balasan