Disarankan ASN yang bertugas di UPTD merupakan pegawai dengan kepedulian tinggi. Sebab kerjanya 24 jam. Mengenai alokasi DAK sedang diperjuangkan
SUSANTI
Kepala DP3ACSKB Babel
PANGKALPINANG – Hingga saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Diharapkan empat kabupaten ini segera membentuk UPTD, sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak menjadi lebih fokus.
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti M.AP menjelaskan, rencananya pemerintah pusat akan mengucurkan dana bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki UPTD PPA. Keberadaan UPTD ini penting, sehingga upaya pelindungan terhadap perempuan dan anak fokus dan maksimal.
“Disarankan ASN yang bertugas di UPTD merupakan pegawai dengan kepedulian tinggi. Sebab kerjanya 24 jam. Mengenai alokasi DAK sedang diperjuangkan,” kata Kepala DP3ACSKB Babel saat vidcon Rakor PPA Kabupaten/kota, di Kantor DP3ACSKB Babel, Senin (6/7/2020).
Lebih jauh ia mengatakan, UPTD PPA yang ada di tingkat provinsi hanya bersifat rujukan. Jika ada kasus di kabupaten/kota belum mempunyai UPTD, maka kasus tersebut ditangani oleh dinas terkait. Kecuali kasus tersebut melibatkan dua kabupaten, maka UPTD provinsi memfasilitasi.
Sebagaimana diketahui, terkait pembentukan UPTD PPA, pemerintah provinsi sudah menerbitkan Pergub No. 98 tahun 2017. Sedangkan Kabupeten Bangka melalui Perbup No. 25 tahun 2020, Kabupaten Bangka Tengah Perbup No. 33 tahun 2020 dan Kabupaten Bangka Barat Perbup No. 28 tahun 2020.
Selain itu, pembahasan yang ditekankan dalam vidcon kali ini yaitu, ada lima arahan Presiden RI dalam perlindungan perempuan dan anak tahun 2020-2024. Ia memaparkan, pertama melakukan peningkatan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan.
Kedua, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan, pengasuhan anak. Selanjutnya, mengupayakan penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian menurunkan angka pekerja anak.
“Hal ini untuk mengindari terjadi eksploitasi terhadap anak. Arahan Presiden RI yang terakhir, mengurangi dan melakukan pencegahan perkawinan anak,” jelasnya.
Terdapat tiga konsentrasi pembangunan PPPA di antaranya, pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan. Bagi perempuan dengan melihat indikator IPG dan IDG. Sedangkan untuk anak dengan melihat indikator IPHA dan IPKA.
Pemberdayaan perempuan dapat terlihat dari sejauhmana peran perempuan dalam pengambilan kebijakan di lembaga pemerintahan. Kemudian, melakukan upaya pemulihan korban kekerasan sehingga menjadi mandiri.
Pemberdayaan perempuan juga difokuskan untuk menciptakan lebih banyak lagi perempuan-perempuan wirausaha, terutama yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dalam hal ini, termasuk bagi yang rentan seperti, lansia dan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
“Sedangkan mengenai strategi upaya pencegahan bagi anak, dapat melalui forum anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan dan wilayah,” jelasnya.