JAKARTA – Tantangan dalam pemulihan ekonomi pada sektor perbankan adalah memulihkan kembali permintaan kredit kerja yang turun karena dampak pandemi Covid-19. Permintaan kredit yang menurun menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi salah satu panelis dalam acara High-Level Seminar on Banking Supervisory and Regulatory in a Post-Pandemic World yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (16/11).
Walaupun bauran kebijakan fiskal dan moneter telah dilakukan dengan cara pemberian injeksi dana pada sektor perbankan serta pemberian fasilitas penjaminan kredit, namun ternyata permintaan kredit pada perbankan masih rendah.
“Selain itu, perbankan juga masih berhati-hati dalam memberikan kredit karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik,” jelas Menkeu.
Dalam usaha untuk memulihkan permintaan kredit perbankan, maka hal ini erat kaitannya juga dengan upaya untuk memulihkan permintaan riil konsumsi di masyarakat.
Usaha untuk memulihkan kembali permintaan riil dilakukan pemerintah melalui berbagai skema yang ada pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya adalah dengan program jaminan sosial untuk mempertahankan konsumsi masyarakat, penyederhanaan proses dalam pemberian fasilitas baik subsidi maupun insentif bagi para pelaku UMKM, serta penempatan dana pada perbankan untuk menjaga likuiditasnya.
Dalam situasi yang masih dipenuhi ketidakpastian karena pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Menkeu menegaskan bahwa komunikasi kepada semua pihak menjadi hal yang sangat penting.
“Pemerintah terus berkomunikasi dengan lembaga pemeringkat, dan para investor SBN. Kami juga melakukan komunikasi dengan perbankan dan juga kepada komunitas bisnis dan para pengusaha. Karena ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak harus mengetahui arah kebijakan pemerintah,” tegas Menkeu.
Pada kesempatan ini, Menkeu juga menyampaikan transformasi digital terjadi lebih cepat dengan adanya pandemi ini, termasuk pada perbankan digital. Pemerintah menyalurkan semua bentuk bantuan sosial melalui perbankan, dengan demikian para penerima bantuan harus mempunyai akun di bank. Sehingga hal ini bisa disebut menjadi salah satu cara untuk menciptakan inklusi keuangan.
Sumber: Kemenkeu