Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Operasi Yustisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Senin (01/03/2021). Kegiatan ini dilakukan di dua titik lokasi yaitu seputaran Jalan Sudirman dan Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang.
Yamowa Harefa, Kepala Satpol PP Babel mengatakan tim terpadu yang tergabung dalam operasi ini meliputi TNI-Polri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Babel, dan tentunya Satpol PP Babel sebagai ujung tombak penegak perda. Masyarakat yang ditemukan melanggar prokes misalnya tidak menggunakan masker akan langsung sidang di tempat dan dikenakan sanksi.
“Ini merupakan salah satu kebijakan tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menekan angka penyebaran virus corona di Bangka Belitung,” kata Yamowa.
Kebijakan tegas ini akan didukung penuh oleh Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkominda yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Sebanyak dua orang Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dua orang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang turut serta dilibatkan dalam operasi ini. Puluhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Babel juga ikut bertugas melakukan tindakan yustisi.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan ada peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat menekan jumlah pasien covid 19 di Bangka Belitung,” kata Yamowa.
Sementara itu, Arwendi, Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Babel mengatakan kegiatan ini baru pertama kali dilakukan. Selama ini razia sudah berjalan tetapi sifatnya hanya teguran-teguran saja. Ke depan operasi ini akan terus berlanjut, sesuai dengan kebijakan gubernur. (HumasSatpolPP/Rusmini)