Kunjungi Disdukcapil Belitung, Kepala DP3ACSKB Babel Lihat Proses Cetak KTP

Tanjungpandan – Memberikan pelayanan pencatatan administrasi kependudukan secara maksimal menjadi fokus Disdukcapil Kabupaten Belitung. Tak hanya warga Belitung, sebab warga pendatang juga mendapatkan pelayanan sama. Untuk mengubah data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Belitung hanya butuh waktu maksimal sehari saja.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bangga dengan pelayanan maksimal yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Belitung. Diharapkan pemberlakuan pelayanan sama terhadap semua penduduk dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga data kependudukan terus membaik.

“Masyarakat sangat membutuhkan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kabupaten Belitung sudah melakukan hal tersebut,” jelasnya saat pertemuan di ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Belitung, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, Disdukcapil diharapkan tetap berkoordinasi, membangun komunikasi dan menjalin kerja sama baik dengan berbagai pihak seperti, KPU, Kejaksaan hingga Kepolisian yang mungkin membutuhkan data kependudukan. Tentunya pelayanan yang diberikan tersebut harus sesuai dengan prosedur.

Kesempatan ini dimanfaatkan Kepala DP3ACSKB Babel untuk melihat proses dan prosedur pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Belitung. Salah satunya pelayanan cetak KTP elektronik dan legalisir dokumen kependudukan. Hingga pukul 16.00 WIB, petugas masih bekerja menjalankan proses pencetakan KTP.

Tak hanya melakukan pencetakan KTP baru, sebab adanya juga pencetakan KTP dikarenakan adanya perubahan data kependudukan. “Orang-orang seperti Bapak/Ibu sangat dibutuhkan masyarakat. Walaupun jarang mendapatkan pujian, namun tetap memberikan pelayanan maksimal,” ungkapnya di depan sejumlah pegawai Disdukcapil Kabupaten Belitung.

R. Harison Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung mencontohkan masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan. Jika dulunya warga tersebut belum menggunakan hijab, lalu kini warga ini sudah berhijab. Maka warga tersebut bisa mendapatkan pelayanan mencetak KTP elektronik dengan foto berhijab.

“Jarang sekali pegawai pulang tepat waktu pukul 16.00 WIB. Sebab jika masih banyak KTP yang harus dicetak, maka pegawai kita bisa pulang hingga pukul 17.00 bahkan hingga 17.30 WIB. Kita tidak ingin terjadi penumpukan berkas,” tegas Harison.

Sudah ada prosedur dalam memberikan pelayanan. Ia menambahkan, terdapat permintaan penggunaan data kependudukan seperti dari KPU, Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau KPU, kebutuhan data kependudukan terkait pelaksanaan pemilu. Sedangkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian menggunakan data kependudukan sebagai pelayanan di bidang hukum.

“Proses permintaan dan penggunaan data oleh instansi dilakukan dengan cara berkirim surat terlebih dahulu. Tentunya data yang diberikan tersebut sesuai kebutuhan dan tidak menyalahi aturan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan