Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Untuk Kemajuan Bersama

Jakarta – Dalam mengembangkan kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) khususnya kerjasama integrasi perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan adalah bertujuan menggunakan keuangan negara sebaik mungkin, seefisien mungkin dan sekonsisten mungkin. Sehingga, diharapkan masyarakat menjadi lebih sejahtera, kemajuannya lebih merata, keadilan makin meningkat dan hal ini tentu harus terefleksikan dari input, output, outcome dan juga pada akuntabilitas.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada acara Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) secara daring, Rabu (07/07).

“Terima kasih sekali lagi atas kerjasamanya Bapak Suharso (Menteri PPN/Bappenas) dan juga semangat untuk terus bersama-sama antara Bappenas dan Kemenkeu. Semoga ini akan membuahkan sebuah sistem perencanaan penganggaran yang akan memberikan guidance yang baik kepada seluruh K/L dan bahkan ke daerah,” harap Menkeu.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan dengan MoU ini akan menguatkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan ke depan dan juga memastikan Kementerian Keuangan dan Bappenas bisa menjadi contoh pemanfaatan sistem yang terintegrasi.

“Saya kira mudah-mudahan nanti di tahun depan ketika kita membahas RKP dan RAPBN 2023 itu, Kementerian Keuangan dan Bappenas sudah mengawalinya dari satu platform sistem yang sama. Saya yakin ke depan perencanaan dan penganggaran akan lebih dinamis dan lebih sederhana, sistem informasi yang terintegrasi itu tentu sebagai kuncinya dan tentu tidak menghilangkan akuntabilitas yang direncanakan dan dianggarkan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, adapun muatan dari MoU Kemenkeu dan Bappenas terdiri atas pengintegrasian Renja K/L dan RKAKL atau sistem terpadu, mengefisienkan proses perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengendalian pembangunan mulai dari tahap perencanaan penganggaran dan pelaksanaan, memperkuat pertukaran data dan perolehan akses yang setara atas data perencanaan penganggaran dan pemanfaatan evaluasi sesuai dengan kebutuhan kewenangannya, pengkualifikasian secara bersama-sama antara Bappenas dan Kementerian Keuangan mengenai aturan dan atau kebijakan terkait Renja KL dan RKAKL.

Adapun integrasi sistem perencanaan dan penganggaran sendiri akan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada periode penyusunan RKP dan APBN tahun anggaran 2022 dan tahap dua pada periode penyusunan RKP dan APBN tahun anggaran 2023.(*)

Tinggalkan Balasan