Pangkalpinang – Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil go digitalisasi. Diharapkan dengan kemajuan sistem pelayanan ini dapat menghindari terjadinya pungli dan percaloan. Selain itu, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dan tempat pengambilan dokumen.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat kegiatan Rapat Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online Terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Bangka Belitung, di Soll Marina Hotel, Selasa (12/10/2021).
“Ini bagian menumbuhkan kepercayaan masyarakat, sehingga bisa mencapai pelayanan membahagiakan. Pengamanan data juga bisa dilakukan dengan pengembangan teknologi informasi,” ungkapnya.
Asyraf Kepala DP3ACSKB mencontohkan, dengan menggunakan sistem digitalisasi dapat melakukan tanda tangan elektronik. Hal ini bisa memangkas ketergantungan pejabat, lebih cepat, aman dan mudah. Sebab pejabat bisa menandatangani dokumen dimana saja.
“Mudah-mudahan sistem digitalisasi ini dapat membuat pelayanan publik semakin baik, tentunya dengan menggunakan satu data,” harapnya.
Sementara Nurlailawati, S.Ag, M.Si Kasubdit SIAK Direktorat PIAK, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, SIAK terpusat membuat tanda tangan elektronik langsung terintegrasi ke pusat, sehingga menjadi lebih cepat. Sebab tidak lagi melalui server di kabupaten/kota. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi.
“Data juga semakin valid, aman dan Dukcapil menjadi wali data sesuai Perpres satu data. Database kependudukan menjadi satu-satunya, penerbitan NIK dan NIT terintegrasi secara real time, pelayanan kependudukan semakin aman dan Dinas Dukcapil provinsi bisa memonitor aktivitas di kabupaten,” paparnya via zoom meeting.
Hal senada disampaikan H. Paturi, SE Pejabat Fungsional Pranata Komputer Muda, Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia menjelaskan, SIAK terpusat lebih mudah melakukan kontrol. Siapapun yang melakukan aktivitas di server ada historisnya. Nanti masyarakat juga melakukan tanda tangan elektronik.
“SIAK terpusat membuat semua aktivitas termonitor. Masyarakat nantinya bisa mengakses data kependudukan pribadi menggunakan smartphone dengan mendaftarkan terlebih dahulu,” jelasnya.(DP3ACSKB/Babel)