Jakarta – Mengingat Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Bidang Adminduk TA 2022 ditiadakan, Dirjen Dukcapil mengharapkan adanya penguatan anggaran pelayanan adminduk dengan pemberian ruang memadai melalui APBD provinsi/kabupaten/kota oleh kepala daerah.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung usai Audiensi dengan Dirjen Dukcapil, Ruang Pertemuan Bima di Hotel Bidakara, Senin (1/11/2021). Hadir pada kesempatan ini, Sesditjend Hani Sofyan Rustam dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Tavipiono.
Selain Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hadir juga Kadisdukcapil Kabupaten Bangka, Belitung, Basel, Bateng, Beltim dan Kota Pangkalpinang. Masing-masing kepala dinas membawa pendamping dengan total keseluruhan dari Bangka Belitung sebanyak 25 orang.
Lebih jauh ia menjelaskan, sisa DAK NF TA 2021 bisa dimanfaatkan pada tahun 2022 untuk pelayanan adminduk di daerah dengan mengacu pada mekanisme dan petunjuk teknis tahun 2021. Saat ini sudah 58 kab/kota termasuk Dukcapil Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur menjadi pilot projek penerapan SIAK Terpusat.
Memang masih banyak kendala. Ia menambahkan, karena memang baru tahap uji coba dalam pengalihan dari SIAK Terdistribusi, dengan SIAK Terpusat data layanan akan langsung masuk ke server pusat, kemudian data yg sudah bersih akan dikembalikan lagi ke daerah.
“Selain itu, proses konsolidasi data akan jauh lebih cepat. Setelah launching nanti maka akan diterapkan ke semua daerah,” ungkapnya.
Banyak pengajuan PKS dari prov/kab/kota ke Direktorat FPD2K Ditjen Dukcapil, namun kemampuan SDM untuk melakukan verifikasi terbatas. Pihak Dirjen meminta pihak daerah agar bersabar. Pengajuan yang masuk duluan akan diproses terlebih dahulu.
Terkait levelisasi kinerja Dukcapil berdasarkan laporan terakhir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Tengah sudah berada pada level 4 (tertinggi). Sedangkan Kabupaten Bangka Barat masih berada pada level 2, dan sisanya berada pada level 3.
Asyraf menjelaskan, diharapkan sampai akhir tahun nanti semuanya sudah berada pada level 4. Karena indikatornya masih dibuat cukup ringan. Tahun depan indikator akan ditingkatkan, seperti PKS dan Hak Akses dari 1 PD/lembaga pengguna menjadi minimal 5 PD/lembaga pengguna.
Jabatan fungsional Operator SIAK memiliki peran sangat penting dalam pelayanan adminstrasi kependudukan. Asyraf mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan akan berjalan dengan lancar jika jumlah Operator SIAK mencukupi. Saat ini di seluruh kabupaten/kota, Operator SIAK diisi tenaga kontrak/pegawai honorer lepas.
“Kedepannya secara regulasi, Operator SIAK harus berstatus ASN baik itu PNS maupun PPPK. Dalam penerimaan Operator SIAK, pemerintah daerah harus mengacu pada Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Operator SIAK,” jelasnya.
Dalam Permendagri tersebut, kata Asyraf, pada bagian lampiran disebutkan bahwa jumlah Operator SIAK dapat ditempatkan berdasarkan jumlah kecamatan. Dimana untuk kebupaten dengan jumlah kecamatan kurang dari 25 dapat ditempatkan dua Operator SIAK dengan komposisi satu orang Operator SIAK Terampil dan satu orang Operator SIAK Mahir.
Jika melihat pada Permendagri tersebut, maka di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya akan terdapat maksimal dua orang Operator SIAK. Penerimaannya hanya dapat dilakukan 1 per 1 secara bertahap, karena aturan komposisi.
Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan kedepannya. Karena dibutuhkan lebih dari dua orang Operator SIAK di tiap-tiap kabupaten/kota agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal.
Menurut Asyraf, terkait dengan pengadaan SDM Operator SIAK dan ADB, ada wacana untuk meminta kepada Ditjend Dukcapil agar dapat memperjuangkan dalam perekrutan melalui jalur PPPK.
“Mekanismenya sama dengan PPPK Formasi Guru, yang pelamarnya hanya terbatas pada internal (honorer Operator SIAK dan ADB) Disdukcapil di kab/kota, tidak dibuka untuk umum,” paparnya.(DP3ACSKB/Babel)