Pangkalpinang – Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang telah memberikan dampak negatif. Ini tidak hanya berdampak terhadap korban, sebab juga berpengaruh terhadap proses dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itu dalam penanganan korban harus dilakukan secara baik.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Ruang Rapat DP3ACSKB, Senin (8/11/2021).
Selain dinas terkait kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi, Unit PPA Polda, Pengadilan Tinggi serta Himpunan Psikolog Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya fisik, melainkan juga kekerasan psikis. Ia menambahkan, pemulihan korban memerlukan layanan meliputi medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, menjamin dan membela hak azasi setiap warga negara.
Untuk itu perlu koordinasi. Asyraf menilai hanya dengan kerja bersama dapat mencapai tujuan dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini kasus kekerasan terhadap anak lebih menonjol.
Menyinggung mengenai pengaduan, menurut Asyraf, masih banyak masyarakat tidak mengetahui harus berbuat dan bertindak ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, harus ada pemikiran sama agar setiap kasus harus dilaporkan. Sehingga bisa mengetahui cara penanganan kasus tersebut.
“Salah satunya, pemulihan psikologi korban, memberikan kenyamanan terhadap korban. Selain itu memberi bantuan dalam mengambil keputusan, melakukan pendampingan hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” paparnya.(DP3ACSKB/Babel)