Stop! Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan dan Anak

Pangkalpinang – Perempuan dan anak harus mendapatkan tempat layak dalam kehidupan sosial dan budaya. Menghormati perempuan dan anak menjadi cerminan pribadi manusia yang beradab. Untuk itu, jangan ada lagi perilaku diskriminatif dan merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, tidak ada alasan untuk merusak tatanan sosial yang telah disepakati. Perlakuan yang tidak baik terhadap perempuan harus diproses secara hukum, sehingga setiap orang tanpa kecuali merasa aman dan terlindungi secara lahir dan batin.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi kaum perempuan dan anak,” jelasnya saat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (9/11/2021).

Arahan Presiden tentang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di antaranya, meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan; meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak; berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Adapun dua arahan lainnya, kata Asyraf, berupaya menurunkan angka pekerja anak; melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Pangkalpinang merupakan kota layak anak, hendaknya ke depan tidak lagi terlihat pekerja anak terutama yang berada di perempatan.

Sedangkan untuk perkawinan anak, jelas Asyraf, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih menempati posisi pertama tertinggi se-Indonesia. Ini kemungkinan disebabkan faktor pendidikan. Tingginya angka perkawinan anak berdampak terhadap angka perceraian.

Menyinggung mengenai UPTD PPA, Asyraf menjelaskan, sampai saat ini sudah enam kabupaten/kota memiliki UPTD PPA. Hanya Kabupaten Belitung yang belum ada UPTD PPA. Diharapkan ke depan semua kabupaten/kota ada UPTD PPA untuk memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak.

“UPTD PPA melaksanakan tugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan perlindungan khusus. Untuk pelayanan, kita sudah punya hotline dinomor 0852 8084 1112,” paparnya.

Terdapat beberapa isu permasalahan perempuan dan anak. Menurutnya Asyraf, perempuan dan anak masih ada yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, trafficking, eksploitasi, pelecehan seksual hingga tindakan diskriminasi.

“Adapun beberapa bentuk kekerasan di antaranya, kekerasan fisik, psikis, sosial, ekonomi, seksual dan penelantaran rumah tangga,” jelasnya.

Saat diskusi, dr. Dede Lina Lindayanti, MKM Kepala DPPKBPPPA Bangka Tengah menanyakan bagaimana pemberian pelayanan UPTD PPA DP3ACSKB, karena provinsi tidak mempunyai wilayah.

Menjelaskan pertanyaan tersebut, Asyraf mengatakan, pelayanan yang diberikan UPTD PPA DP3ACSKB provinsi untuk kasus-kasus lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.

“Jika ada kasus lintas antar kabupaten/kota, kami akan meminta pihak kabupaten terkait untuk menyelesaikannya dan provinsi akan siap memfasilitasi. Dalam hal ini yang terpenting ada koordinasi yang baik,” jelasnya.(DP3ACSKB/Babel)

Tinggalkan Balasan