Pembinaan Penguatan dan Penilaian UPTD PPA, Berikut Ini Aspek Penilaiannya

Bangka Tengah – DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Pembinaan, Penguatan dan Penilaian Kelembagaan UPTD PPA Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/11/2021). Dijadwalkan kegiatan ini akan menjangkau tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terdapat beberapa aspek penilaian di antaranya, mengenai kebijakan pelayanan; profesional SDM; sarana prasarana; sistem informasi pelayanan publik; konsultasi dan pengaduan; serta inovasi. Sejumlah aspek tersebut terdapat indikator penilaian.

Satu persatu indikator penilaian ditanyakan Tim Penilai DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wardiah, SH, MH. Hadir juga pada kesempatan ini Kepala UPTD PPA Bangka Belitung Rif’at Syafitri, S.Sos, M.Ec. Dev, Kabid Perlindungan Anak DP3ACSKB Yulizar, SH, M.Si dan tim penilai lainnya.

Saat berada di lokasi, secara langsung tim penilai disambut dr. Dede Lina Lindayanti, MKM Kepala DPPKBPPPA Bangka Tengah, Atika Suri Monalisa Kabid PA, kepala UPTD serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Tim Penilai DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wardiah bersama tim lainnya menanyakan keberadaan yang menjadi indikator penilaian UPTD PPA. Untuk aspek kebijakan pelayanan, indikator yang ditanyakan di antaranya mengenai keberadaan maklumat pelayanan.

Selain itu, UPTD PPA diharapkan membuat survei kepuasan masyarakat serta menentukan standar pelayanan dalam pelaksanaan layanan. Standar pelayanan ini ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Menyinggung mengenai kompetisi pegawai, terdapat beberapa indikator seperti, ketersediaan SDM dengan jabatan psikolog klinis, pekerja sosial, mediator tersertifikasi hingga ketersediaan tenaga konselor hukum dan psikologi.

Tak hanya itu, sebab disarankan SDM UPTD PPA telah mengikuti sejumlah pelatihan di antaranya, pelatihan sistem perlindungan anak, manajemen kasus care for caregiver dan beberapa jenis pelatihan lainnya.

Terdapat sejumlah indikator lain yang juga mestinya terdapat di UPTD PPA. Wardiah mencontohkan, untuk aspek konsultasi dan pengaduan, diharapkan ada sarana penyampaian pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh UPTD PPA.

“Harus ada kotak pengaduan, alamat surat, petugas khusus penanganan pengaduan, email, SMS/telepon website dan media sosial. Semua ini harus ada untuk memberikan pelayanan,” sarannya.(DP3ACSKB/Babel)

Tinggalkan Balasan