Beranda / INFO PILIHAN / Kunker Komisi I DPRD Bangka Tengah, Asyraf Kepala DP3ACSKB Perhatikan Masyarakat di Perbatasan Wilayah

Kunker Komisi I DPRD Bangka Tengah, Asyraf Kepala DP3ACSKB Perhatikan Masyarakat di Perbatasan Wilayah

Pangkalpinang – Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin masyarakat memiliki dokumen sesuai domisili. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat tidak memiliki KTP sesuai domisili, terutama masyarakat di daerah perbatasan kabupaten.

“Untuk Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah sudah ada Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri,” jelasnya saat menyambut rombongan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, ke DP3ACSKB, Jumat (3/12/2021).

Dukcapil akan memberikan pelayanan secara cepat kepada masyarakat. Asyraf Kepala DP3ACSKB juga menjelaskan mengenai progres perekaman e-KTP, kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran. Untuk e-KTP sudah mencapai angka 997.473 atau sekitar 99,99 persen. Sedangkan untuk total kepemilikan KIA mencapai 268.618 atau 61,55 persen.

Sementara untuk kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun, jelas Asyraf, saat ini sudah mencapai angka 445.578 atau 96.07 persen. Sampai tanggal 19 November 2021, sisa blangko KTP elektronik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kabupaten/kota ada 15.733 keping.

“Kita masih mempunyai ketersediaan blangko KTP elektronik, jadi tidak ada alasan masyarakat di Bangka Belitung tidak mempunyai KTP,” jelasnya.

Pahlevi Syahrun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah mempertanyakan mengenai cara untuk mencetak ulang ketika KTP yang hilang. Selain itu, dimana saja masyarakat bisa mencetak ulang KTP tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Asyraf Kepala DP3ACSKB menjelaskan, masyarakat bisa mencetak ulang KTP yang hilang di Dinas Dukcapil dengan menunjukkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Adapun pencetakan KTP bisa dilakukan di Dinas Dukcapil manapun, namun tidak mengubah data.

Sementara Maryam Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengharapkan ada sinkronisasi data pemilih. Terutama terkait masyarakat belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah dan tidak tercatat secara hukum yang berlaku.

Mengenai kasus ini, Asyraf Kepala DP3ACSKB menjelaskan, ranah Dukcapil hanya melakukan pencatatan data kependudukan. Memang saat ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdata sebagai provinsi tertinggi angka pernikahan usia anak.

“Namun kita berharap agar anggota dewan bisa ikut membantu menekan angka pernikahan usia anak di Bangka Belitung,” harapnya.(DP3ACSKB/Babel)

Tinggalkan Balasan