“Kita berharap, hasil penilaian ke depan, semua daerah di Bangka Belitung berada di level IV. Tempat layanan hendaknya dibuat lebih kondusif dan kita sebagai pelayan harus lebih banyak sabar,”
Pangkalpinang – Petugas hendaknya bisa memahami tugas dan fungsi, sehingga bisa memberikan pelayanan secara profesional. Bimbingan teknis (bimtek) ini diharapkan bisa menumbuhkan sikap pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Bimtek Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Cordela, Selasa (1/11/2022).
Selain Kepala DP3ACSKB Babel terdapat beberapa pemateri lain di antaranya, Ahmad Ridwan, SE. M. Si Perencanaan Ahli Madya Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sementara dua pemateri lainnya, H. Paturi, SE Pranata Komputer Muda Ditjen Dukcapil dan Muhammad Fazal, ST Prakom Ahli Muda Subdit Pengamanan Sistem Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kegiatan ini bisa menjadi ajang bertukar pengalaman dalam memberikan pelayanan. Asyraf berharap, petugas Disdukcapil bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Sementara ini masih ada dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hasil penilaian di level tiga.
“Kita berharap, hasil penilaian ke depan, semua daerah di Bangka Belitung berada di level IV. Tempat layanan hendaknya dibuat lebih kondusif dan kita sebagai pelayan harus lebih banyak sabar,” saran Asyraf.
Sementara Ahmad Ridwan, SE. M. Si Perencana Ahli Madya Direktorat Pendaftaran Penduduk menjelaskan mengenai Permendagri 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Penduduk nonpermanen merupakan penduduk tidak tetap. Ia mencontohkan, ini merupakan penduduk Indonesia atau warga negara asing yang bertempat tinggal di luar domisili paling lama satu tahun. Namun penduduk ini tidak bertujuan untuk menetap.
Pendaftaran penduduk nonpermanen, jelasnya, penduduk tersebut melaporkan, mengisi dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota.
“Masyarakat dan instansi mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendaftaran penduduk nonpermanen tersebut ,” tegasnya.(hzr)

