“Ada desa di Bangka Belitung yang membuat kebijakan, jika ada pernikahan usia anak maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas milik desa,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd
Pangkalpinang – Perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Sebab anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa. Pemenuhan hak-hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan dan jenis kelamin.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Hal ini sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Asyraf mewakili Pj. Gubernur saat membuka acara Rapat Koordinasi Provinsi Layak Anak, di Ballroom, Fox Harris Hotel, Kamis (22/2/2023).
Rakor kali ini mengusung tema “Wujudkan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”. Asyraf menjelaskan, kabupaten/kota layak anak menjadi suatu upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak anak.
“Penyelenggaraan KLA dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan penetapan peringkat status kabupaten/kota layak anak,” kata Asyraf.
Menyinggung mengenai pernikahan usia anak, Asyraf menekan agar tidak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun. Namun yang kerap terjadi, masih ada orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun tersebut.
“Ada desa di Bangka Belitung yang membuat kebijakan, jika ada pernikahan usia anak maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas milik desa,” jelasnya.
Sementara Rohika Kurniadi Sari, SH. M.Si Asdep PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA RI mengatakan, KLA harus masuk sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Sebab KLA harus terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Gugus tugas KLA berfungsi langsung terhadap pelaksanaan KLA. Setiap daerah hendaknya mempunyai data profil keseluruhan terklaster yang komprehensif. Perlu keterlibatan sebagai kelembagaan mendukung KLA ini,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Bangka Barat Arwendi, S. Sos. M. Si., menyatakan siap mendukung upaya perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak dan terwujudnya kabupaten layak anak. “Kita bergerak cepat dan sudah membangun website terkait layanan ramah anak,” jelasnya.