“Tingginya pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Ini mengakibatkan banyaknya perempuan berstatus janda. Mengantisipasi persoalan tersebut dengan tidak melakukan pernikahan usai anak,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd
Sungailiat – Tingkat pernikahan usia anak menjadi perhatian DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adanya kegiatan ini hendaknya dapat menekan angka pernikahan usia anak tersebut. Perlindungan anak menjadi kewajiban semua pihak.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M. Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (27/4/2023).
“Tingginya pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Ini mengakibatkan banyaknya perempuan berstatus janda. Mengantisipasi persoalan tersebut dengan tidak melakukan pernikahan usai anak,” sarannya.
Menurut Asyraf, pernikahan usai anak merugikan perempuan. Selain itu, pernikahan usai anak berdampak terhadap kasus stunting. Anak yang lahir dari ibu berusia anak berpotensi menderita stunting. Hendaknya bisa menghindari terjadinya pernikahan usia anak.
“Jika sudah terjadi kasus stunting, anak diberikan makanan bergizi seperti ikan. Desa Rebo merupakan salah satu penghasil ikan, jadi tidak sulit untuk menjalankan program gemar makan ikan,” ungkapnya.
Menyinggung mengenai fasilitas umum ramah anak, Asyraf menjelaskan, agar fasilitas tersebut ramah anak harus ada permainan anak. Sedikitnya terdapat lima permainan anak berada di lokasi.
“Setiap fasilitas umum menyediakan permainan anak, sehingga tempat tersebut bisa dikategorikan sebagai fasilitas ramah anak. Hal ini bisa dimulai dari Kantor Desa Rebo,” sarannya.
Sebelumnya, Aksan Visyawan, S. ST., MH. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak masih dalam kandungan. Hak-hak anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi.
“Kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memenuhi hak anak tersebut. Salah satu hak anak yaitu pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara Sudiryanto mewakili Kades Rebo mengatakan, pernikahan anak masih terjadi di Desa Rebo. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengertian kepada masyarakat agar orang tua tidak menikahkan anak sebelum cukup umur.
“Acara ini penting, makanya masyarakat perlu mengikuti dengan baik. Sehingga persoalan terhadap anak tidak lagi terjadi di lingkungan Desa Rebo,” harapnya.(hzr)