“Data di IKD selalu update. Contohnya, kalau bekerja sebagai PNS. Sewaktu pensiun, maka data di IKD tidak lagi PNS melainkan berubah menjadi pensiunan,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd
Pangkalpinang – Sedikitnya ada tiga permasalahan pengolahan data kependudukan. Tiga permasalahan ini di antaranya, masih ada data anomali, target perekaman wajib KTP-el pemula untuk pemilu dan masih terbatasnya data kependudukan yang tersedia di aplikasi pelayanan.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, tiga permasalahan tersebut menjadi penghamhat pengolahan data kependudukan. Pengolahan data menghasilkan data agregat kependudukan, data kependudukan bersih.
“Selain itu, dapat menghasilkan profil data kependudukan dan daftar penduduk potensi pemilih pemilu,” kata Asyraf saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2023, di Sun Hotel, Kamis (11/5/2023).
Menyinggung mengenai progres aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Asyraf mengatakan, data wajib KTP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat 1.067.813. Sedangkan target aktivasi IKD yakni 266.953. Sementara ini aktivasi baru sekitar 19.493 atau 7,42 persen.
Asyraf menyarankan agar masyarakat secara aktif melakukan aktivasi IKD tersebut ke Disdukcapil setempat. Sebab data yang tercatat di IKD selalu update. Beberapa waktu lalu, pernah aktivasi secara massal di Universitas Bangka Belitung.
Selanjutnya, ke depan kegiatan serupa akan dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dan Perguruan Tinggi lainnya. Sebab kebanyakan mahasiswa Ummuh merupakan warga Bangka Belitung. Menurut Asyraf, petugas Dukcapil juga bisa melakukan jemput bola melakukan aktivasi IKD di pusat keramaian.
“Data di IKD selalu update. Contohnya, kalau bekerja sebagai PNS. Sewaktu pensiun, maka data di IKD tidak lagi PNS melainkan berubah menjadi pensiunan,” jelas Asyraf.
Sementara Ferdi Firmansyah Pranata Komputer Ahli, Dit. PIAK, Kemendagri RI mengatakan, urusan Adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan. Tujuannya, memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil kependudukan.
“Selain itu, tujuan penyelenggara Adminduk menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib Adminduk secara nasional dan terpadu serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya,” paparnya.(Hzr)