Asyraf Pesan Agar Orang Tua Jaga Anak-Anak, Terutama Anak Perempuan

“Jika ada yang mengajak menikah, bilang ‘No’ ya,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd

Terentang III – DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya mencegah terjadi kekerasan terhadap anak. Orang tua diharapkan bisa menjaga anak-anaknya, terutama anak perempuan. Selain itu, semua orang bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pemerintah bertanggung jawab terhadap anak-anak di Bangka Belitung dan mendukung melalui anggaran daerah. Salah satu tanggung jawab tersebut yakni, melengkapi administrasi kependudukan bagi anak.

“Anak-anak diberikan Kartu Identitas Anak sebagai kelengkapan administrasi kependudukannya,” kata Asyraf saat Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak lingkup daerah Provinsi dan lintas daerah Kabupaten/kota, di Kantor Desa Terentang III, Selasa (23/5/2023).

Asyraf menyarankan agar masyarakat tidak melakukan pernikahan usia anak. Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu kabupaten yang menyandang predikat kabupaten layak anak. Jadi harus memberikan perhatian bagi anak. Tokoh agama bisa membantu mensosialisakan melalui majelis di masjid.

“Jika ada yang mengajak menikah, bilang ‘No’ ya,” saran Asyraf kepada peserta kegiatan yang belum berusia 19 tahun. Selain masyarakat, terdapat beberapa peserta dari karang taruna Kabupaten Bangka Tengah.

Hal senada disampaikan Marsidi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengatakan, anak-anak harus mendapatkan perlakuan khusus. Bentuk dukungan dewan dengan membantu melakukan penganggaran.

“Adanya kegiatan ini diharapkan bisa saling berbagi informasi. Jangan menikahkan anak sebelum cukup umur. Sebab banyak dampak buruknya, salah satunya tidak memberikan pola asuh yang baik kepada bayi yang dilahirkan,” jelas Marsidi.

Sementara Dr. Agung Dhedy Dwi Handes, SH, MH Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, anak mempunyai hak untuk hidup. Hak mengenai anak diatur melalui undang-undang, hal ini agar lebih terkonsentrasi. Ini perlu diatur sehingga semua orang mematuhi.

“Banyaknya kasus anak yang menjadi korban. Pelaku tindak pidananya merupakan orang terdekat. Semua orang dekat berpotensi menjadi pelaku tindak kejahatan. Untuk itu, diharapkan orang tua lebih berhati-hati,” sarannya.

Upaya Antisipasi

Sudirman Kepala Desa Terentang III, Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian upaya melindungi generasi bangsa. Diharapkan anak-anak terlindungi, sehingga pertumbuhan anak lebih baik. Jangan sampai tindak kejahatan terhadap anak menimbulkan trauma.

“Mencegah lebih baik. Ada beberapa kasus terjadi di desa ini. Jika kasus sudah terjadi menimpa anak, maka akan membuat rusak pertumbuhan anak,” ungkapnya.(hzr)

Tinggalkan Balasan