Asyraf: Jika Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran

Pangkalpinang – Disdukcapil bekerja melakukan pendataan dan pencatatan masyarakat mulai dari lahir hingga meninggal dunia. Bayi yang baru lahir akan mendapatkan akta kelahiran, sedangkan warga meninggal dunia mendapatkan akta kematian.

Hal tersebut disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Terkait Pendaftaran Penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, di Cordela, Selasa (3/10/2023).

“Kami mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat, terutama dalam pendataan dan pencatatan penduduk. Untuk di Kota Pangkalpinang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit, jika ada bayi lahir maka langsung mendapatkan akta kelahiran,” jelasnya.

Tak bosan-bosan Asyraf mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu proses pendataan dan pencatatan warga. Jika masih ada warga belum memiliki KTP-el, hendaknya berperan aktif mendatangi Disdukcapil setempat.

Pendataan dan pencatatan sipil ini penting. Lebih jauh Asyraf menjelaskan, data kependudukan bermanfaat untuk pembangunan, membuat perencanaan dalam pembangunan, begitu juga untuk penyaluran bantuan sosial masyarakat.

Data kependudukan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pencegahan tindak kriminal. Asyraf yang juga seorang dosen ini kerapkali mengingatkan mahasiswa agar ketika melakukan demontrasi menjauhi tindakan mengarah pada perbuatan kriminal.

“Saat ini hanya melalui foto saja, bisa langsung mendeteksi identitas orang tersebut,” kata Asyraf.

Menyinggung mengenai penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Asyraf menjelaskan, IKD merupakan bagian kecanggihan teknologi kependudukan digital. Untuk menggunakan IKD ini warga harus memiliki smartphone dan terdapat jaringan internet.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa peserta kegiatan dari kalangan perbankkan. Asyraf menyarankan pihak perbankkan bisa memanfaatkan IKD, sebab perbankkan merupakan salah satu sektor yang cepat beradaptasi dengan teknologi.

“Tidak menutup kemungkinan ke depan tidak lagi menerbitkan KTP-el. Namun masih ada persoalan penerapan IKD ini di antarannya, kepemilikan smartphone dan ketersedian jaringan internet. Terutama bagi warga yang ada di pedesaan,” jelasnya.

Selain Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd terdapat pemateri lain yakni, Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, S.Pd. Adapun bertindak sebagai moderator kegiatan, Amarullah, ST., MM Kepala Bidang Capil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(hzr)

Tinggalkan Balasan