Bayi Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, Siapkan Syaratnya

Bangka Tengah – Sebanyak 23 dokumen kependudukan yang bisa didapatkan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu dokumen tersebut yakni akta kelahiran. Akta satu ini langsung bisa didapatkan warga ketika kelahiran bayi.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, warga sudah bisa langsung mendapatkan akta kelahiran dari Disdukcapil ketika bayi lahir. Namun sebelumnya warga terlebih dahulu mempersiapkan nama anak tersebut.

“Sebelum bayi lahir sudah bisa mengetahui jenis kelaminnya. Jadi nama bayi bisa disiapkan,” saran Asyraf saat Sosialisasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah, di Gedung Serba Guna BBI, Bangka Tengah, Rabu (6/12/2023).

Jika nama bayi sudah ada, kata Asyraf, pihak Disdukcapil lebih cepat mempersiapkan untuk menerbitkan akta kelahiran tersebut. Akta kelahiran sekarang ini ada bentuk softfile, sehingga bisa dicetak sendiri.

Lebih jauh Asyraf menjelaskan, menjadi kewajiban masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting kependudukan kepada instansi terkait. Selanjutnya dinas terkait melakukan pencatatan peristiwa kependudukan tersebut.

Jangan sampai anak kesulitan dikemudian hari karena tidak memiliki akta kelahiran. Menurut Asyraf, ada instansi mensyaratkan akta kelahiran untuk bisa bekerja. Kepemilikan akta kelahiran di Bangka Tengah sudah berada di angka 99,01 persen.

“Ada empat jenis akta kelahiran yakni, akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya,” ungkapnya.

Menyinggung mengenai akta kematian, Asyraf mengatakan, pihak desa atau RT/RW harus proaktif memberi laporan kepada pihak Dukcapil. Jadi ketika selesai pemakaman, pihak keluarga sudah mendapatkan akta kematian. Ini sangat penting peran aktif perangkat di desa.

“Pemerintah desa bisa menjadikan ini sebagai inovasi. Kebutuhan dokumen kependudukan warga diberikan secara cepat dan gratis. Dukcapil Bangka Tengah memberikan pelayanan maksimal dan pelayanan dukcapil ini gratis ya,” tegas Asyraf.

Diakhir acara dilakukan penandatangan kerja sama antara Disdukcapil Bangka Tengah dengan pihak Puskesmas terkait Peningkatan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran dan Akte Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Lembar kerja sama ini ditandatangani Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P, dan disaksikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(hzr)

Tinggalkan Balasan