Tenaga Honorer Tandatangani Kontrak, Asyraf: Tingkatkan Kinerja

Pangkalpinang – Hari ini tenaga honorer di lingkungan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatangan kontrak kerja. Kegiatan penandatangan kontrak tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel pagi, Kamis (25/1/2024).

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, penandatanganan kontrak kerja ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah provinsi untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.

“Kita berharap dengan penandatanganan kontrak kerja ini dapat meningkatkan kinerja. Sangat perlu untuk terus meningkatkan kapasitas diri dalam mendukung kinerja di dinas ini,” pesan Asyraf kepada sejumlah tenaga honorer.

Selain mampu bekerja lebih baik, Asyraf menekankan agar tenaga honorer mampu meningkatkan serta menambah pengetahuan saat bergabung dengan bidang kerja lain yang ada di dinas. Sebab semakin banyak tempat bekerja akan dapat menambah wawasan.

Ilmu serta pendidikan merupakan bagian penting dalam dunia kerja. Asyraf mengharapkan agar tenaga honorer terus meningkatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan suatu investasi bagi masa depan.

Tenaga honorer hendaknya bekerja sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tak hanya itu, Asyraf juga ingin agar tenaga honorer bisa menjaga nama baik dinas. Jangan melakukan tindakan melawan hukum yang berdampak terhadap nama baik dinas.

“Jaga nama baik dinas kita. Kerja lebih baik dan tingkatkan kualitas diri. Ciptakan sinergisitas antara tenaga honorer, PPPK dan ASN. Seperti dalam menciptakan kebersihan lingkungan kerja,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan kembali pegawai tenaga kontrak tersebut sesuai surat rekomendasi BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor: 800/001.08/BKPSDMD tertanggal 2 Januari 2024.

Hal tersebut sudah sesuai alokasi formasi kebutuhan dengan ketentuan, pegawai tenaga kontrak telah memenuhi syarat, tugas jabatan sesuai dengan jabatan yang tersedia serta pengangkatan kembali pegawai tenaga kontrak atas persetujuan gubernur.(hzr)

Tinggalkan Balasan