Pemanfaatan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan, Begini Penjelasannya

Pangkalpinang – Rumah aman (rumah singgah) menjadi salah satu fasilitas yang disediakan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi korban kekerasan. Khususnya untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkan ke UPTD PPA di kabupaten/kota. Saat ini semua kabupaten/kota sudah terdapat UPTD PPA.

“Jika kasusnya terjadi di satu daerah kabupaten, maka pelaporannya ke UPTD PPA kabupaten/kota setempat,” kata Asyraf saat audiensi dengan Windy Garini Ketua TBM Read Aloud Pangkalpinang yang juga menjabat Ketua Guru Bimbingan Penyuluh, di Kantor DP3ACSKB Babel, Kamis (13/2/2025).

Namun jika kasus terjadi lintas daerah, kata Asyraf, pelaporannya ke UPTD PPA provinsi. Kendati demikian, tak jarang ada kasus di satu daerah juga dilaporkan ke UPTD PPA provinsi. Untuk kasus seperti itu, akan direkomendasi ke UPTD setempat.

Lebih jauh Asyraf menjelaskan, hampir setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki rumah aman. Perempuan dan anak korban kekerasan bisa mendapatkan fasilitas di rumah aman selama 14 hari.

Selain ada fasilitas rumah aman, jelas Asyraf, ada juga pendampingan hukum dan psikolog. Semua fasilitas itu diberikan secara gratis kepada korban. Khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak, baik korban maupun pelaku akan mendapatkan perlindungan.

“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, kita berbagi peran dengan pihak-pihak terkait, seperti pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara Windy Garini mengatakan, ada keinginan untuk koordinasi berkesinambungan terkait penanganan persoalan anak. Sebab di sekolah, guru bimbingan penyuluh menangani persoalan-persoalan anak.

“Kita ingin tahu apakah di provinsi sudah ada rumah aman. Tentunya sangat baik jika di provinsi dan kabupaten/kota sudah ada rumah aman,” ungkapnya.(hzr)

Tinggalkan Balasan