Pangkalpinang – Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyarankan agar memberi perhatian terhadap hak-hak anak. Hak-hak anak tersebut di antaranya, hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi.
“Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan predikat KLA, sudah sepantasnya memberikan hak-hak anak,” kata Asyraf saat Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota, di Kantor Lurah Bukit Besar, Selasa (25/7/2023).
Sekolah ramah anak menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pemenuhan hak-hak anak. Ia menambahkan, anak harus dibuat senang dengan mewujudkan sekolah ramah anak. Jika mendapati anak yang nakal, jangan dimarahi. Ada baiknya anak tersebut didoakan.
“Jangan panggil anak dengan sebutan bodoh. Sudah banyak bukti anak yang dulunya nakal, ternyata sekarang sudah menjadi orang hebat. Selalu doakan anak, bisa saja doa itu dikabulkan setelah orang tua meninggal dunia,” sarannya.
Menyinggung mengenai pendidikan anak, Asyraf mengatakan, pendidikan anak-anak di Kota Pangkalpinang sudah cukup baik. Diharapkan orang tua bisa menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi. Memberikan pendidikan tersebut bagian pemenuhan hak anak.
“Rata-rata lama sekolah di Kota Pangkalpinang untuk perempuan berada diangka 9.93. Adapun rata-rata lama sekolah laki-laki berada di angka 10.60,” jelas Asyraf.
Mengenai perkawinan anak, jelas Asyraf, Bangka Belitung pernah menduduki peringkat pertama perkawinan usia anak. Namun kini angka perkawinan anak menurun, dan Bangka Belitung berada di bawah angka rata-rata nasional.
“Idealnya, perempuan menikah diusia 21 tahun. Sedangkan untuk laki-laki diusia 25 tahun. Kami harapkan jangan lagi terjadi perkawinan anak di Pangkalpinang. Alhamdulillah di Kelurahan Bukit Besar tidak terdata perkawinan anak,” ungkapnya.(Hzr)