Pangkalpinang – Data kependudukan harus terus update, sehingga data pemilih saat pemilu nanti mewakili suara perorangan. Tentunya data kependudukan harus valid, agar tidak menimbulkan masalah dan diharapkan data itu dapat menghilangkan kepemilikan KTP ganda.
Demikian dikatakan Drs. M. Soleh, MM Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023 dalam Mendukung Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Soll Marina, Selasa (28/11/2023).
“Kita berharap di Bangka Belitung ini tidak ada warga memiliki KTP ganda seperti diberitakan di media massa di tempat lain. Pemilih mewakili suara perorangan agar pemilu di Bangka Belitung berjalan lancar dan sukses,” kata Soleh.
Tercatat sebanyak 1.502.367 jiwa jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Angka tersebut berdasarkan data semester I tahun 2023 yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri menerbitkan data kependudukan secara berkala per semester. Semester pertama diterbitkan tiap tanggal 30 Juni, sedangkan semester kedua diterbitkan setiap tanggal 31 Desember setiap tahun kalender.
Peran penting Disdukcapil, tegas Soleh, menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola, memusnahkan blanko KTP-el yang tidak terpakai secara rutin, mengajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali, meninggal atau pindah keluar negeri.
“Selain itu, meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP dan tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali,” harapnya.
Sementara Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan mengenai perekaman wajib KTP pemula tahun 2024. Untuk per November 2023, wajib KTP pemula di provinsi ada 50.101. Adapun jumlah perekaman 31.374.
“Jumlah perekaman wajib KTP pemula 2024, per November sudah mencapai 62.62 persen. Kita imbau siswa SMA/sederajat yang sudah wajib KTP, segera melakukan perekaman. Selain menggunakan seragam sekolah, siswa boleh menggunakan pakaian lain yang pantas,” kata Asyraf.
Sebelumnya Ahmad Ridwan, SE., M.Si Ketua Tim Identitas Penduduk dan Penduduk Rentan Kemendagri menyampaikan hal senada. Saat menjelaskan mengenai percepatan KTP-EL pemilih pemula, ia mengatakan, Disdukcapil membutuhkan kerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan perekaman.
“KPU dan Bawaslu bisa membantu kita. Jika ada pemohon, maka Dukcapil akan mengimplementasikan ke lapangan,” tegasnya.(hzr)