Hindari Pernikahan Siri, Sebab Tak Tercatat dan Merugikan Perempuan

Pangkalpinang – Mengantisipasi terjadi pernikahan siri, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng sejumlah organisasi perempuan. Kali ini, advokasi persoalan ini akan bekerja sama dengan organisasi perempuan Al-Hidayah Bangka Belitung.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, angka pernikahan siri masih cukup tinggi. Untuk menekan tingginya angka pernikahan siri itu, perlu advokasi yang melibatkan semua pihak.

“Pernikahan siri menjadi persoalan bagi perempuan. Mengenai hal ini, kita juga akan menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Pengadilan Agama,” kata Asyraf saat pertemuan dengan pengurus Al-Hidayah, di DP3ACSKB Babel, Kamis (30/1/2025).

Pertemuan tersebut secara langsung dihadiri Siti Hafsoh Ketua Organisasi Perempuan Al-Hidayah Bangka Belitung. Pertemuan ini sekaligus untuk membahas kegiatan yang akan digelar Al-Hidayah dalam waktu dekat ini.

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Meskipun memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Menurut Asyraf, jika organisasi perempuan ingin melakukan kegiatan dan membutuhkan narasumber, maka DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap membantu. Hal ini terkait dengan responsif gender yang menjadi bagian tugas dan fungsi dinas.

“Jika organisasi perempuan ingin menggunakan ruang rapat dinas kita, bisa langsung berkirim surat. Kami akan bantu sesuai kemampuan,” kata Asyraf.

Siti Hafsoh Ketua Organisasi Perempuan Al-Hidayah Bangka Belitung antusias terhadap respon yang diberikan Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita berharap bisa terus menjalin kerja sama dengan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terutama dalam hal mengatasi pernikahan siri di masyarakat,” ungkapnya.(hzr)

Tinggalkan Balasan