JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan gambaran tantangan yang sedang dihadapi dan respons pemerintah terkait pandemi COVID-19 dalam acara Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) pada Rabu (16/9).
Dengan tema Mobilisasi Kekuatan Ekonomi dan Urgensi Akuntabilitas, Menkeu menyampaikan dimensi respons pemerintah selain kesehatan adalah sosial ekonomi masyarakat.
“Presiden memutuskan untuk membuat Perppu 1/2020 sebagai landasan hukum di bidang keuangan negara dan penanganan di bidang sistem keuangan,” ungkap Menkeu.
Menurutnya, hal ini dikarenakan COVID-19 diyakini membutuhkan bantuan keuangan negara dalam penanganan kesehatan dan adanya dampak dari tidak berjalannya kegiatan sosial ekonomi seperti biasa.
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan bahwa konstruksi kebijakan penanganan COVID-19 adalah bagaimana keuangan negara yang di satu sisi akan mendapat tekanan yang luar biasa akibat COVID 19 dengan masyarakat yang mengalami tekanan sehingga penerimaan negara menurun.
Disisi lain belanja negara meningkat untuk kesehatan, perlindungan sosial, bantuan UMKM dan masyarakat maupun dunia usaha, sehingga defisit meningkat.
“Dilakukan relaksasi selama tiga tahun tujuannya agar mampu merespon sisi belanja, sisi penerimaan dan pembiayaan” jelas Menkeu terkait penyesuaian angka defisit pada Undang-Undang APBN.
Menkeu menyebutkan banyak permasalahan di luar penanganan kesehatan yang dihadapi pemerintah, diantaranya pendidikan, SDM, kemiskinan, dan data.
Oleh karenanya, dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengharapkan tantangan-tantangan yang timbul dalam penanganan COVID-19 ini dapat diibaratkan sebagai lahan yang subur sebagai bahan untuk mengajar bagi Widyaiswara.
“Kita sedang diberikan lahan yang luar biasa subur dari sisi kasus, public policy, statistik, data dan respon,” ungkap Menkeu.
Tantangan-tantangan ini menyentuh seluruh Widyaiswara di berbagai bidang tidak terkecuali, sehingga pengalaman yang dihadapi saat ini dapat dijadikan bahan pembelajaran di masa depan.
Sumber: Kemenkeu