Indonesia Usulkan Regulatory Sandboxing sebagai Salah Satu Kerangka Transformasi Digital ASEAN

INDONESIA mengusulkan pendekatan regulatory sandboxing sebagai salah satu kerangka transformasi digital di kawasan ASEAN. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail menyebut cara ini tepat untuk menjawab tantangan teknologi yang berkembang cepat dan dinamis.

“Salah satu pendekatan yang sangat saya senangi untuk dieksplorasi adalah bagaimana kita mendekati teknologi sebagai pendekatan sandboxing. Itu adalah salah satu pendekatan yang sangat cocok jika kita membahas transformasi digital, karena teknologi digital berkembang sangat pesat,” ujar Ismail dalam “ITU Regional Training on Digital Transformation Regulation for ASEAN and Timor Leste” di The Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (30/09/2025).

Selain itu, Ismail juga menegaskan regulasi digital perlu menyeimbangkan kepentingan bisnis, pemerintah, dan masyarakat.  Contohnya, dampak sosial dari konten negatif dan hoaks yang bahkan memengaruhi situasi di Nepal dan Indonesia.

“Banyak keuntungan yang kita dapatkan dari transformasi digital. Namun, jangan lupa ada juga banyak sisi negatifnya. Kita perlu menyeimbangkan kepentingan antara bisnis, pemerintah, dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan regulasi digital tidak bisa dirumuskan parsial oleh satu negara karena karakter teknologi yang lintas batas.

“Dunia digital bersifat tanpa batas, saling memengaruhi. Maka dari itu, acara ini sangat penting untuk saling belajar bagaimana kita menangani situasi dan mengembangkan regulasi melalui peningkatan bakat digital dengan cara yang baik dan cepat,” tegasnya.

Acara ini dihadiri perwakilan ITU, delegasi negara-negara ASEAN dan Timor Leste, serta mitra internasional. Indonesia, sebagai tuan rumah, menegaskan komitmennya membangun regulasi digital yang inklusif, seimbang, dan kolaboratif.(kkd)

Tinggalkan Balasan