Jakarta – Mulai Februari 2021 lalu, tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melakukan merger yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Ketiga Bank tersebut sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan merger tersebut selaras dengan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.
“Beberapa kegiatan yang dimasukkan di dalam MEKSI itu adalah pengembangan industri halal, industri produk halal, kemudian terus melakukan pengembangan jasa keuangan syariah, dan juga mendorong munculnya kegiatan jasa keuangan sosial syariah yang diharapkan semakin hari semakin besar,” terang Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.
Sejalan dengan hal tersebut, merger ketiga bank syariah BUMN ini diharapkan juga menjadi pendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Mochamad Imron.
“Kita juga berharap merger akan menjadi lokomotif pertumbuhan di perbankan syariah. Jadi, kalau banknya bagus, maka akan merembet ke sektor lain di keuangan syariah. Walaupun market-nya sekarang baru 6 persen, kita harapkan ke depan bisa lebih terdorong pertumbuhannya,” ujar Imron
Imron mengatakan bahwa sebelum dilakukan merger, di Indonesia terdapat setidaknya 12 bank syariah, 20 unit usaha syariah, dan 160-an Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Menurutnya, dengan adanya bank yang lebih besar maka diharapkan akan lebih efisien dan dapat membiayai banyak industri untuk berkembang.
Imron juga menggarisbawahi bahwa perbankan syariah memiliki kaitan erat dengan sektor riil. Transaksi keuangan syariah tidak terjadi kecuali memiliki underlying asset. Oleh sebab itu, penguatan perbankan syariah diperkirakan akan mampu turut menggerakkan sektor riil, khususnya produk halal.
Dengan kapitalisasi pasar yang semakin kuat, Taufik Hidayat selaku Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyatakan bahwa BSI ditargetkan masuk 10 besar bank syariah terbesar dunia dalam waktu lima tahun sejak dilakukannya merger.
“Melalui permodalan yang lebih besar, BSI akan lebih leluasa melakukan ekspansi bisnis dan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah mulai dari segmen UMKM, ritel, hingga korporasi dalam skala besar,” terang Taufik.(Kemenkeu)