Babel Menuju Provinsi Layak Anak, Segera Input Data Pendukung

PANGKALPINANG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap menuju provinsi layak anak. Untuk itu perlu menyatukan tekad, menyamakan frekuensi melindungi anak dengan mempercepat perwujudan provinsi layak anak melalui kabupaten kota layak anak.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, MAP mewakili Gubernur mengatakan, pelaksanaan evaluasi pelayanan mandiri kabupaten kota layak anak dimulai tanggal 22 Maret sampai 11 April 2020. Manfaatkan waktu tersebut untuk menginput seluruh dokumen pendukung.

“Mari tingkatkan sinergisitas antar OPD, hilangkan ego sektoral dan tingkatkan peran gugus tugas KLA yang diketuai Bappeda dalam proses input dokumen pendukung,” imbaunya saat membuka Rakor Pemenuhan Hak Anak, di Hotel Sahid, Pangkalpinang, Senin (9/3/2020).

Upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, kata Kepala DP3ACSKB Babel, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga telah menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.

Sebelumnya sejak tahun 2006, Pemerintah RI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung Anak (PPPA) telah mengembangkan kebijakan kabupaten kota layak anak (KLA).

Kemudian tahun 2010 sampai 2011 direvitalisasi. Ia menambahkan, kabupaten kota layak anak adalah sistem menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Pengembangan KLA dimaksudkan membangun inisiatif pemerintah daerah menuju transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan program dan kegiatan pembangunan. Semuanya untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada suatu wilayah provinsi, kabupaten dan kota

“Untuk mengukur dan memonitoring capaian kebijakan KLA, sejak 2011 secara berkala Kementerian PPPA RI melakukan kegiatan evaluasi,” jelasnya.

Hasil evaluasi selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan program dan kegiatan pembangunan anak di Indonesia. Kepala DP3ACSKB Babel menjelaskan, sejak tahun 2017 sistem evaluasi KLA telah dilakukan berbasis website.

Mempersiapkan evaluasi kegiatan KLA tahun 2020, DP3ACSKB Babel melaksanakan rapat koordinasi perlindungan anak. Tahun 2019 lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki empat katagori kabupaten kota predikat layak anak dari Kementerian PPPA.

Sejumlah kabupaten kota tersebut di antaranya, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, Belitung dan Kota Pangkalpinang. Untuk mencapai ini tidak mudah, sebab membutuhkan komitmen tinggi.

“Komitmen dari seluruh stakeholder yaitu pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa. Pemerintah provinsi berharap tahun ini seluruh kabupaten kota sudah layak anak,” harap Kepala DP3ACSKB Babel.

Tinggalkan Balasan