Pangkalpinang – Prinsipnya tidak rumit dalam pemanfaatan data kependudukan. Mengenai kerja sama bagi instansi vertikal hanya bisa lakukan kepada Ditjen Dukcapil. Sedangkan instansi vertikal yang di daerah cukup menindaklanjuti hasil kerja sama dari instansi pusat.
Demikian dikatakan Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. saat Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Mendukung Pemilihan Umum Serentak, via zoom meeting, di Hotel Cordela, Rabu (14/7/2021).
“KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah diberikan hak akses ke data kependudukan. Mengenai DP4 akan disampaikan ke KPU RI, 16 bulan sebelum pemilu, yakni sekitar Oktober 2023,” jelasnya.
Rakor ini dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dan Kepala Disdukcapil serta Kabid PIAK dan Kabid Pemanfaatan Data Kependudukan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain menggunakan aplikasi zoom meeting, ada juga peserta hadir langsung di Ballroom Nusantara Hotel Cordela Pangkalpinang.
Rakor antara Dukcapil, KPU dan Bawaslu baru kali ini dilakukan kembali. Diharapkan rakor seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi dan kewenangan masing-masing, sehingga diperoleh data pemilih yang semakin berkualitas.
Lebih jauh Dirjen Dukcapil menjelaskan, setelah DP4 diberikan, tentunya sampai menjelang pemilu pasti nanti akan banyak perubahan-perubahan data kependudukan. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data kependudukan berkelanjutan. Ada tiga langkah pemutakhiran berkelanjutan.
Ia merinci di antaranya, pemadanan data: DPT terakhir dipadankan dengan data penduduk yang diperlukan; pemutakhiran bulanan secara host to host dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan data; diberikan secara manual bulanan berdasarkan transaksi kependudukan (kawin sebelum 17 tahun, mati, pindah, TNI/Polri) NIK dan nama saja.
“Ini bisa dimulai dari Bangka Belitung sebagai pilot projek membuat semacam komitmen bersama, agar pada tanggal 3 setiap bulan, antara KPU kab/kota dan Dukcapil kab/kota bisa saling tukar data hasil pemutakhiran, dan dilaporkan kepada KPU dan Dukcapil provinsi. Sehingga pemutakhiran berkelanjutan berjalan dengan baik,” tegasnya.

