“Jika isteri sedang marah, sebaiknya suami mengalah. Jika tidak tahan dimarahi isteri, mengalah dengan cara menjauh dari isteri,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd
Pangkalpinang – Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan beberapa tips menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satu caranya yakni, harus mempunyai sikap mengalah dan saling pengertian dengan pasangan.
“Jika isteri sedang marah, sebaiknya suami mengalah. Jika tidak tahan dimarahi isteri, mengalah dengan cara menjauh dari isteri,” saran Asyraf saat Kegiatan Pembinaan Keluarga Hitta Sukkhaya, di Jalan Tanjung Bunga, Kawasan Keragaman Agama, Jumat (28/4/2023).
Asyraf menambahkan, marah seseorang akan mereda, jika yang dimarahi sudah tidak lagi berada di tempat. Jangan sampai emosi dihadapi dengan emosi, sebab hal tersebut akan berdampak kurang baik dalam hubungan rumah tangga.
Tindak kekerasan juga bisa terjadi pada anak. Menurut Asyraf, kekerasan terhadap anak bisa menyebabkan penderitaan fisik hingga psikis. Penelantaran dan ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum merupakan tindak kekerasan terhadap anak.
Menyinggung mengenai pola asuh anak, Asyraf menyarankan agar orang tua terus mengawasi pergaulan anak. Hal ini sebagai langkah antisipasi sehingga anak tidak terjebak pergaulan bebas. Pasalnya pergaulan bebas merugikan dan kurang baik bagi tumbuh dan kembang anak.
“Sering terdapat kasus kehamilan di luar nikah. Ini merupakan salah satu akibat dari pergaulan bebas. Untuk itu sangat perlu peran orang tua agar anak tidak terjebak dalam pergaulan bebas tersebut,” tegas Asyraf.
Pertengkaran antara suami dan isteri juga berdampak kurang baik bagi pertumbuhan anak. Ia menambahkan, untuk itu sedapat mungkin menghindari pertengkaran di depan anak. Jikapun harus bertengkar, jangan di depan anak agar tumbuh kembang anak tetap baik.
“Jika terjadi kekerasan di rumah tangga, bapak atau ibu bisa melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak setempat. Kita menyediakan psikolog untuk menangani korban tindakan kekerasan tersebut,” jelasnya.
Orang tua disarankan untuk tidak terlalu banyak mencampuri urusan anak yang sudah menikah. Menurut Asyraf, kerapkali campur tangan orang tua dalam urusan keluarga anak berdampak kurang baik bagi keharmonisan keluarga anak tersebut.
“Ada istilah, anak perempuan yang sudah menikah menjadi milik suaminya. Sedangkan anak laki-laki menikah tak hanya menjadi milik isteri, sebab ia masih milik ibunya,” ungkap Asyraf.(hzr)