Pernikahan Usia Anak Penghambat Muncul Ide Kreatif

“Tahun 2020 pernikahan usia anak di Bangka Belitung sempat menduduki urutan pertama dari 34 provinsi. Ini bukan prestasi, jadi tidak perlu tepuk tangan. Sedangkan tahun 2022, posisi Bangka Belitung berada di urutan 20 dari 34 provinsi,”
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd

Simpang Teritip – DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Selasa (2/5/2023). Kegiatan kali ini diikuti sebanyak 70 siswa SMA 1 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pemerintah terus berupaya mengatasi terjadinya pernikahan usia anak dan kasus stunting. Perkawinan usia anak mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan anak tidak maksimal

“Seharusnya anak-anak bisa melanjutkan pendidikan hingga kuliah. Sehingga bisa mengeluarkan ide-ide positif. Kalau sudah menikah, sulit untuk melakukan hal tersebut,” kata Asyraf saat kegiatan di ruang pertemuan SMA 1 Simpang Teritip.

Selain Asyraf Suryadin, bertindak sebagai pemateri kegiatan ini di antaranya, Ahmad Kodri Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Bangka Barat dan Johansen Tumanggor Sekretaris Komisi VI DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tahun 2018, jelas Asyraf, pernikahan usia anak di Bangka Belitung berada diangka 14,22, lalu tahun 2019 diangka 15,48 selanjutnya tahun 2020 trend naik diangka 18,76. Sedangkan di tahun 2021 turun diangka 14,05 kemudian terus menurun menjadi 7,91 di tahun 2022 lalu.

“Tahun 2020 pernikahan usia anak di Bangka Belitung sempat menduduki urutan pertama dari 34 provinsi. Ini bukan prestasi, jadi tidak perlu tepuk tangan. Sedangkan tahun 2022, posisi Bangka Belitung berada di urutan 20 dari 34 provinsi,” papar Asyraf.

Asyraf berharap siswa SMA 1 Simpang Teritip bisa mendukung kegiatan pencegahan pernikahan usia anak dan kasus stunting. Ukuran tubuh pendek menjadi ciri penderita stunting, kendati demikian tidak semua orang pendek stunting.

“Ada orang pendek namun sangat cerdas. Artinya orang tersebut tidak masuk dalam kategori stunting. Karena jika mengalami stunting, tingkat kecerdasan orang itu rendah,” ungkapnya.

Lebih jauh Asyraf menjelaskan, kasus pernikahan usia anak rendah di daerah yang mempunyai tingkat pembelajaran tinggi. Contohnya di daerah Yogyakarta. Salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak yakni, dikarenakan hamil di luar nikah.

Perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak harus dijauhi. Ia menambahkan, karena perbuatan tersebut tidak baik. Anak-anak, terutama perempuan jangan mau disentuh laki-laki secara sembarangan.

Menyinggung mengenai penggunaan internet, Asyraf menjelaskan, internet bagus jika digunakan untuk kegiatan positif. Mencari informasi di internet hendaknya hanya untuk keperluan pengembangan ide-ide kreatif.

Jumlah anak usia 0-18 dengan status kawin berdasarkan data SIAK di Kabupaten Bangka Barat, jelas Asyraf, tahun 2019 untuk laki-laki ada 27 orang dan perempuan 347 orang. Sementara di tahun 2020, laki-laki ada 11 orang dan perempuan 212 orang.

“Sedangkan di tahun 2021 terdata ada 1 laki-laki dan 82 orang perempuan. Jumlah ini terus mengalami penurunan di setiap tahunnya,” kata Asyraf.

Sebelumnya Atma Elfahdi mewakili Kepala SMA 1 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat mengharapkan, kegiatan hendaknya dapat membuat PIK-R SMA 1 Simpang Teritip bisa lebih aktif dalam menjalankan aktivitasnya. PIK-R selama ini rutin dan aktif mengikuti kegiatan baik dari provinsi maupun kabupaten.

“Semoga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana. Kita ucapkan terima kasih, karena sudah terpilih menjadi tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” ungkapnya.

Kegiatan ini dibuat interaktif. Setelah narasumber menyampaikan materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Uniknya, pertanyaan itu langsung dijawab peserta sendiri. Pasalnya tak sedikit peserta sudah memahami mengenai kasus pernikahan usia anak dan stunting.

Tinggalkan Balasan