Komdigi Lakukan Pemutusan Akses Layanan Zangi yang Belum Terdaftar sebagai PSE Privat
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Pasalnya belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh …
Komdigi Lakukan Pemutusan Akses Layanan Zangi yang Belum Terdaftar sebagai PSE Privat BACA LAGI