Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kota Pangkalpinang Rezania Saputra, S,STP
PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, sehubungan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid–19).
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan secara serentak di tujuh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Babel.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020,” papar Rezania, Rabu (1/4/2020).
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraaan bermotor, baik roda dua dan roda empat bernopol BN jatuh tempo tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, jelas Rezania, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Pemilik kendaraan harus melampirkan KTP asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai surat ketetapan pajak daerah. Masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Rezania mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.
“Terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan viruscorona ini. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Rezania.