Kegiatan vicon DP3ACSKB Babel dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/5/2020)
Selain itu, mulai Mei 2020 ini laporan akan disamakan dengan data SIAK konsolidasi pusat
Dra. Susanti M.AP
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PANGKALPINANG – Pandemi Covid-19 tak membuat pelayanan administrasi kependudukan se Bangka Belitung surut. Pelayanan tersebut dilakukan petugas via online. Hingga saat pelayanan print ready record (PRR) dan surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP untuk semua kabupaten/kota sudah tuntas.
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra, Susanti M.AP menjelaskan, pengumuman dokumen yang telah selesai cetak sudah dilakukan melalui papan pengumuman, surat ke kecamatan dan desa/kelurahan serta menggunakan FB, SMS dan WA.
“Pelayanan online berjalan cukup baik, namun pelayanan tatap muka masih dilaksanakan dengan pembatasan jumlah dan waktu pelayanan,” jelasnya, usai vicon dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/5/2020).
Pelayanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan covid -19. Lebih jauh ia menjelaskan, perbedaan data cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun antara laporan daerah dan data SIAK segera disinkronkan.
“Selain itu, mulai Mei 2020 ini laporan akan disamakan dengan data SIAK konsolidasi pusat,” jelasnya.
Kepala DP3ACSKB Babel mengapresiasi kepada Disdukcapil Belitung Timur yang istiqomah setiap hari melaporkan pelayanan adminduk. Diharapkan semua Disdukcapil kabupaten/kota yang lainpun bisa begitu, paling tidak setiap Jumat sore sudah ada laporan.
“Kita minta Kadis di kabupaten kota menunjuk dua orang penanggung jawab atas laporan manual tersebut untuk mengirimkan secara rutin. Penugasan terhadap dua orang tersebut diinformasikan melalui surat ke DP3ACSKB Babel,” tegasnya.
Sumber: DP3ACSKB Babel