JAKARTA – Peningkatan daya saing, produktivitas, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) harus menjadi fokus dari kebijakan Pemerintah dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional disamping melalui instrumen-instrumen kebijakan makro seperti kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Maka dari itu, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas adalah dengan membahas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disetujui pada bulan Oktober lalu.
“Omnibus law (Ciptaker) adalah bertujuan untuk memperbaiki ekosistem investasi kita, mempermudah dan mendorong UMKM yang selama ini juga sudah didukung oleh berbagai program pemerintah, dan juga untuk mengefisienkan pemerintahan di dalam melaksanakan mandatnya sehingga tidak menimbulkan birokratisasi dan regulasi yang rumit. Inilah yang akan di menjadi salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi dan memposisikan Indonesia berbeda dengan emerging developing country yang lain,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan pidato kunci pada Webinar CNBC Indonesia dengan tema “Forum Diskusi Sektor Finansial” secara virtual pada Selasa (10/11).
Menkeu berharap bahwa dengan Omnibus law ini akan memberikan banyak sekali berbagai kemungkinan baru bagi perekonomian Indonesia, dimana potensi dari mulai usaha kecil menengah masyarakat dan berbagai keinginan untuk melakukan inovasi akan bisa terwadahi secara jauh lebih mudah dan efisien. Menurut Menkeu, ini dilakukan untuk membuat seluruh potensi ekonomi Indonesia di semua sektor dan di semua daerah bisa meningkat secara baik.
Oleh karena itu, Menkeu mengharapkan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini bisa menciptakan lingkungan ekonomi yang kompetitif dan produktif. Namun di satu sisi, Menkeu juga menegaskan bahwa bersamaan dengan pelaksanaan UU Omnibus Law ini, pemerintah juga akan terus memperbaiki pondasi-pondasi ekonomi Indonesia.
“Kita akan menggunakan tools seperti APBN bersama dengan tools reformasi struktural ini. Kalau negara lain hanya sibuk menghadapi Covid saja, namun saat ini selain kita tetap sibuk menghadapi Covid dan memulihkan ekonomi, kita juga bekerja keras untuk terus membangun reformasi. Banyak hal yang memang perlu untuk terus direformasi, untuk perbaikan fondasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan kita,” tegas Menkeu.
Menkeu menyampaikan bahwa Presiden memprioritaskan lima hal yang harus menjadi area fokus bagi program reformasi struktural yaitu pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur, deregulasi, debirokratisasi, dan mentransformasikan ekonomi. Ini berarti pemerintah saat ini melakukan pekerjaan simultan yang sangat penting bagi masa depan Indonesia dan tidak hanya fokus kepada krisis Covid-19 saja.
Menkeu menambahkan bahwa langkah-langkah pemulihan ekonomi disertai dengan perbaikan reformasi struktural di berbagai bidang melalui pengesahan omnibus law yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini telah mendapat banyak pandangan positif dari lembaga pemeringkat maupun lembaga multilateral.
Moody’s, Fitch Ratings, ADB, dan World Bank menyampaikan pandangan bahwa Undang-Undang Omnibus Law dan kebijakan reformasi struktural adalah upaya sungguh-sungguh Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi, memberikan kesempatan kerja yang luas, dan juga memperhatikan lingkungan hidup.
“Ini semuanya adalah komitmen dari pemerintah untuk tidak hanya menangani Covid, namun juga terus bekerja secara detail mengenai pemulihan ekonomi dan mengakselerasinya serta membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat. Saya berharap optimisme dan kerja keras ini juga dishare oleh seluruh pelaku market dan oleh karena itu kita akan bisa mengambil kesempatan yang luar biasa penting saat ini untuk bisa mendudukan dan memposisikan Indonesia menjadi emerging market yang stabil dan terus bergerak maju,” tutup Menkeu.
Sumber: Kemenkeu