PANGKALPINANG – Perlu ada langkah-langkah menyamakan persepsi yang utuh dan mendalam antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota. Sebab pelayanan Adminduk sangat penting dan ini sebagai wujud pemenuhan hak asasi semua orang.
Demikian dikatakan Asisten III Bidang Pemerintahan dan Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, drg. Mulyono Susanto, M.H.S.M. pada Rakor Teknis Penyelenggaraan Adminduk Tahun 2021, di Ballroom Hotel Soll Marina, Selasa (22/6/2021).
Rakor kali ini mengusung tema “Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian”. Diharapkan melalui rakor ini bisa menyamakan persepsi dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, agar adanya peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian di Bangka Belitung.
“Kita perlu meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menutup terjadi penyimpangan dalam pelayanan. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Bangka Belitung menjadi tertib,” jelasnya saat menyampaikan sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Tak kalah penting untuk membuat inovasi dalam memberikan pelayanan agar bisa meningkatkan kepuasan dalam pemberian pelayanan. Salah satu inovasi tersebut yakni, memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Hal ini untuk membangun layanan administrasi baru, lebih mudah dan cepat.
“Sikap dan budaya baik juga harus dimiliki aparatur pelayanan administrasi kependudukan. Dengan menggunakan sistem, pelayanan lebih mudah dan tercatat dengan baik. Namun perlu kerja sama antara pemerintah dan lintas sektor untuk mendongkrak cakupan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian ini,” jelasnya.
Sebanyak tiga pemateri dalam kegiatan ini di antaranya, Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adi Ariansyah, SH Kasubdit Monitor Evaluasi dan Dokumentasi dari Dirjen Dukcapil serta Hj. Siti Mariya, S.Sos, MM. Plt. Kadis Dukcapil Kota Pasuruan.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyampaikan materi rakor mengatakan, ke depan di Bangka Belitung akan ada pelayanan Adminduk mandiri. Dua daerah yang akan mendapatkan pelayanan ini, di Payung Kabupaten Bangka Selatan dan di Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
“Untuk keamanan, rencananya Ajungan Dukcapil Mandiri (ADM) Adminduk tersebut akan diletakan di kantor kecamatan. Tak kalah penting, teman-teman yang memberikan pelayanan harus mempunyai mental yang baik,” tegasnya.
Beberapa pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota juga sudah ada menggunakan WhatsApp. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan hanya mengirimkan berkas syarat, kemudian akan ditindak lanjuti oleh petugas Adminduk kabupaten/kota setempat.
“Jika ada permasalahan, maka bisa dibahas sampai selesai di dalam kegiatan rakor ini. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan ke depan semakin baik,” ungkapnya.