Penerapan Diskon Harga Gas Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi dan Ekspor

Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak utilisasi dan daya saing sektor industri manufaktur di tanah air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Adapun, regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Minggu (27/6).

Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 membawa dampak melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri.

“Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56%. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30% pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60% di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70% di kuartal IV 2020,” ungkap Khayam.

Selain itu, penurunan harga gas untuk industri keramik juga berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. Merujuk data Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), sepanjang Januari-September 2020, pengapalan produk keramik nasional mencapai USD49,8 juta atau meningkat 24%, dan secara volume menembus angka 12,8 juta meter kubik atau melonjak 29%.

Dirjen IKFT menambahkan, pemberlakuan harga gas USD6/MMBTU merupakan upaya negara untuk melindungi industri dalam negeri. “Karena beberapa negara pesaing kita memberikan harga yang jauh lebih rendah, contohnya India,” jelas Khayam.

Sementara, diketahui struktur biaya produksi komponen gas dalam industri cukup besar. Sebagai contoh, 26 hingga 30 persen di industri keramik. Sehingga, penurunan harga gas tersebut menambah kekuatan daya saing industri dalam negeri karena harga produknya menjadi lebih kompetitif, terlebih dengan kualitas dan desain yang sudah dikenal lebih baik.

Menurutnya, informasi bahwa industri keramik nasional belum cukup mampu memenuhi volume kebutuhan dalam negeri tidak benar. “Utilisasi produksi industri keramik yang meningkat hingga 78% telah menunjukkan bahwa industri keramik kita secara volume atau kuantitas mampu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” pungkas Dirjen IKFT.

“Kinerja ekspor selama sembilan bulan di tahun itu merupakan yang tertinggi sejak tahun 2016,” kata Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto. Peningkatan nilai ekspor tersebut, menurutnya, karena membaik dan meningkatnya daya saing industri keramik dengan salah satu upayanya adalah pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.

Adapun lima negara tujuan ekspor utama untuk produk keramik nasional, yaitu ke Filipina, Malaysia, Taiwan, Thailand dan Amerika Serikat. “Lonjakan ekspor terjadi dengan tujuan negara Amerika Serikat mencapai 130%, Filpina sekitar 60% dan Taiwan 40%,” sebut Edy. Peningkatan ekspor di luar lima negara tujuan utama tersebut, juga terjadi di Australia dengan mencapai 50%.

Munculnya wacana pengkajian ulang pada kebijakan harga gas sebesar USD 6 per MMBTU dari beberapa pihak membuat sejumlah industri keramik dalam negeri mengaku geram. “Saat ini berhembus isu review ulang stimulus harga gas dengan menaikan harga gas dari segelintir pihak,” ungkap Edy.

Dijelaskan Edy, wacana menaikan harga gas justru membuat utilisasi produksi industri keramik yang saat ini sudah menyentuh angka 75%, akan semakin merosot. “Tak hanya itu, pengurangan karyawan pun akan terjadi seandainya harga gas kembali naik,” imbuhnya.

Edy menambahkan, rencana menaikan kembali harga gas juga dapat merusak upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan peningkatan daya saing industri nasional, serta secara otomatis akan membuka ruang yang lebih besar bagi produk impor masuk ke pasar dalam negeri.

“Ujungnya, industri lokal hanya jadi penonton dan berubah menjadi trader. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya. Menurut Edy, wacana untuk mengkaji kebijakan harga gas industri atau dalam maksud adalah menaikkan kembali harga gas industri, akan berakibat iklim kepastian berusaha dan investasi di tanah air rusak di mata pelaku industri lokal maupun global, karena tidak adanya kepastian hukum.

“Padahal harga gas sebesar USD 6 per MMBTU itu sudah menjadi isi dari Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 yang finalnya baru dijalankan akhir tahun lewat Keputusan Menteri ESDM No 89/2020,” tutur Edy. Persoalan gas ini, lanjutnya, tidak boleh dipandang sebagai pendapatan negara semata, namun harus sebagai ‘economic driver’ yang akan memberikan multiplier effect.(*)

Tinggalkan Balasan