Instruksi Bupati Belitung Terkait Wabah Covid-19, Siswa Diliburkan

BELITUNG – Bupati Belitung Sahani Saleh meliburkan siswa sekolah selama 14 hari kedepan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pasalnya sekolah disinyalir menjadi salah satu tempat berpotensi terjadi penyebaran virus tersebut.

“Semua aktivitas belajar mengajak di tingkat kelompok bermain/taman kanak-kanak, pendidikan anak usia dini, SD, SMP, TPA, Madrasah dan setara yang lainnya diliburkan,” kata Bupati saat membacakan Surat Edaran Bupati Nomor 443/1/266/III/2020 tentang Instruksi dalam Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung.

Langkah ini diambil sehubungan dengan merebaknya virus corona (covid-19), di Indonesia dan dunia. Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus tersebut di Kabupaten Belitung, maka bupati menginstruksikan beberapa hal.

Siswa yang diliburkan disarankan untuk belajar di rumah masing-masing selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020. Bupati Sahani menjelaskan, siswa akan masuk sekolah kembali tanggal 30 Maret 2020. Selama masa belajar di rumah tersebut diminta agar anak-anak tetap berada di rumah.

Anak-anak belajar di rumah secara mandiri dibimbing berkoordinasi dengan guru kelas menggunakan metode sosial media. Selain itu, anak-anak sekolah mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting dan harus dalam pengawasan orang tua atau wali murid.

“Anak-anak sekolah agar selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan bimbingan orang tua atau wali murid antara lain, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sesering mungkin,” kata Sahani Saleh.

Orang tua juga hendaknya memberikan anak makanan bergizi dan menyuruh anak agar minum air putih hangat sebanyak mungkin. Sahani mengatakan, agar masyarakat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila ada gejala batuk pilek, deman dan sakit tenggorokan.

Seluruh aktivitas melibatkan orang banyak dianjurkan untuk ditunda sementara dan dijadwalkan kembali sampai waktu lebih kondusif dan akan diumumkan pemerintah daerah di kemudian hari.

Pengurus rumah ibadah diminta segera mungkin membersikan rumah ibadah dan dilaksanakan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat. Pengelola tempat publik seperti bandara, pelabuhan, hotel, asrama restoran, rumah makan, atau warung, pasar, destinasi wisata, sekolah perkantoran dan lainnya dibersihkan secara rutin.

Pihak pengelola juga dianjurkan untuk menyediakan cairan pembersih, antiseptik pada beberapa titik di lokasi masing-masing. Sahani menyarankan agar masyarakat menjaga pola hidup bersih, makan makanan bergizi seimbang, olahraga di tempat terbatas.

Warga juga diminta untuk memeriksa suhu tubuh setiap hari. Sahani menjelaskan, masyarakat hendaknya menggunakan masker jika sedang sakit dan menghindari bersalaman atau kontak langsung serta menjaga jarak bicara minimal satu meter dengan lawan bicara yang sedang batuk, pilek.

Kendati demikian, warga diminta untuk tidak panik dan beraktivitas terbatas tanpa harus melakukan upata berlebihan seperti membeli antiseptik, sembako dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi.

“Pemerintah daerah akan terus menyampaikan hal penting dan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Masyarakat jangan percaya hoax. Masyarakat diminta mematuhi instruksi ini sampai ada informasi lain dikemudian hari yang disampaikan secara resmi oleh pemda,” jelas Sahani.

Istimewa

Tinggalkan Balasan