Kunker Komisi III DPRD Basel, Supianto: Semua Izin Dikelola Pusat

foto: suci lestari

Namun pada tahun 2019, PNBP hanya sampai dengan triwulan III yakni sebesar Rp28 miliar

Supianto, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung

PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas ESDM Babel, Kamis (4/6/2020). Kunjungan ini ingin mengkonfirmasi terkait izin proyek pertambangan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Saat pertemuan, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung Supianto mengungkapkan, fungsi Dinas ESDM Babel pada dasarnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi Babel melalui sektor pertambangan dan energi.

“Ada beberapa strategi yang harus dilakukan sebagai upaya peningkatan tersebut,” jelasnya di hadapan Ketua Komisi III DPRD Basel Surianto beserta rombongan.

Salah satu upaya tersebut, kata Supianto, peningkatan tata kelola sumber daya mineral  berwawasan lingkungan. Selanjutnya, peningkatan promosi, koordinasi, kerja sama dan investasi dalam pengembangan sumber daya mineral.

Selain itu, ESDM Babel juga berupaya melakukan peningkatan ketersediaan energi listrik masyarakat, peningkatan promosi, koordinasi, kerja sama dan investasi dalam peningkatan pemenuhan energi listrik daerah.

“DESDM Babel mempunyai tugas dari visi dan misi Gubernur Bangka Belitung dalam mensejahterakan ekonomi Babel. Untuk itu keempat strategi di atas menjadi point penting, ” ungkapnya.

Berdasarkan Permen ESDM No 7 tahun 2020, jelasnya, terkait penguasaan minerba saat ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.

Oleh sebab itu, kata Supianto, IUP dapat diterbitkan jika ada rekomendasi dari kepala daerah/bupati. Ada beberapa tahapan harus dilakukan dalam pengajuan IUP. Saat ini, terkait penguasaan minerba semua diselenggarakan pemerintah pusat.

“Baik kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan maupun pengawasan,” ujarnya.

Lebih jauh Ia mengatakan, saat ini jumlah  IUP logam di darat sebanyak 81 IUP, sedangkan di laut sebanyak 146 IUP. Sedangkan  IUP non logam untuk darat sebanyak 11 IUP, dan untuk laut hingga saat ini tidak ada pengajuan izin.

Penerimaan pajak daerah komoditas pasir kwarsa Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019 sebesar Rp6,5 miliar. Ia menambahkan, hingga triwulan II tahun 2020 penerimaan pajak sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kabupaten Bangka Selatan dari sektor ESDM dari tahun 2016 hingga 2018 mengalami peningkatan dari 48 miliar menjadi 116 miliar.

“Namun pada tahun 2019, PNBP hanya sampai dengan triwulan III yakni sebesar Rp28 miliar,” paparnya.

Sumber: rilisDinasESDMBabel/Suci Lestari

Tinggalkan Balasan