Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, menggelar webinar bertajuk “Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional”, pada Rabu (24/03), dengan menggandeng Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain membahas sistem elektronik pelayanan dan pengawasan fasilitas fiskal di KEK, webinar juga membahas kemudahan KEK terkait kemudahan berusaha untuk pembangunan ekonomi nasional, fasilitas perpajakan di KEK, serta fasilitas fiskal dan peran DJBC di KEK.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Penyelenggaraan KEK bertujuan untuk menarik investasi baru agar membuka lapangan kerja baru dan munculnya sentra-sentra ekonomi baru yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan.
Di samping itu, fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain.
Menutup akhir tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sesuai peraturan tersebut, fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mencakup kemudahan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang.
LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) berperan dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal. Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.(Kemenkeu)