Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau Indonesian Environment Fund (BLU BPDLH/IEF) melakukan penandatanganan project documents dan perjanjian pengelolaan dana program lingkungan hidup dan perubahan iklim bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan United Nations Development Programme (UNDP) di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian LHK, Senin (14/06).
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu proses bisnis utama BLU BPDLH/IEF yang tertuang pada PMK Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yakni penghimpunan dana amanah atau bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi, baik dalam maupun luar negeri.
Hibah dana program ini diberikan berdasarkan insentif Result Based Payment (RBP) atas penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk periode tahun 2014 sampai dengan 2016 sebesar 20,25 juta ton melalui kegiatan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF). Dana yang diperoleh sebesar USD103 juta akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan Annual Work Plan selama tahun 2021 hingga 2025 dengan bentuk insentif finansial atau moneter.
“Pendanaan yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia ini merupakan jerih payah seluruh bangsa Indonesia yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujar Ludiro, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Melalui komitmen global bersama seluruh negara untuk menahan laju kenaikan suhu global kurang dari 2 derajat Celcius, Indonesia membutuhkan pendanaan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp3.461 triliun sampai dengan tahun 2030 atau sekitar Rp346 triliun per tahun dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
Dana RBP REDD+ dari piloting GCF merupakan pendanaan pertama yang diperoleh Pemerintah Indonesia. Dana ini akan dipergunakan oleh Indonesia untuk mendukung tercapainya target penurunan emisi yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Dana program tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan akademisi atau peneliti.
“Dana ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya sektor kehutanan dan mendorong setiap pihak untuk berkontribusi menurunkan emisi tersebut,” kata Ludiro.
Harapannya, pendanaan ini dapat mendukung berkembangnya berbagai aktivitas di sektor kehutanan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia maupun upaya penurunan emisi global. Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab untuk dapat memastikan dana tersebut digunakan secara tepat, disalurkan kepada pihak-pihak yang benar, dikelola secara akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung program-program nasional.
“Selaku National Designated Authority (NDA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menjalankan fungsinya untuk memantau dan mengevaluasi proyek guna memastikan penggunaan sumber daya GCF efektif dan efisien,” ujar Dian Lestari, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) BKF Kementerian Keuangan.(Kemenkeu)