Bimtek Penyelenggaraan Adminduk, Wagub: Perlu Totalitas Pelayanan

PANGKALPINANG – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sangat penting, sebab ini menjadi salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintahan. Pelayanan pencatatan kependudukan tersebut dilakukan mulai dari kelahiran warga hingga kematian. Untuk itu, perlu totalitas pelayanan pencatatan data kependudukan.

Drs. Abdul Fatah, M.Si Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pelayanan pencatatan data kependudukan dilakukan mulai dari lahir hingga kematian warga. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi data kependudukan. Kegiatan bimbingan teknis ini hendaknya dapat memperbaiki sisi lemah proses pendataan kependudukan.

“Totalitas dalam pelayanan dokumentasi data kependudukan. Sehingga ke depan muncul keakuratan data kependudukan,” harap Wagub saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ballroom Hotel Soll Marina, Rabu (23/6/2021).

Dijadwalkan kegiatan ini berlangsung selama dua hari terhitung tanggal 23 hingga 24 Juni nanti. Adapun peserta kegiatan merupakan perwakilan dinas yang melaksanakan urusan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota se Bangka Belitung.

Keakuratan data kependudukan sangat penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan. Lebih jauh Wagub menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian untuk membangun arah yang sama antara pemerintah pusat dengan daerah. Adanya suatu pemerintahan dikarenakan adanya penduduk.

Dinas Dukcapil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih belum berdiri sendiri, artinya masih tergabung dengan pelayanan bidang lainnya. Menurut Wagub, ini dikarenakan jumlah penduduk di Bangka Belitung belum terlalu banyak. Namun ke depan jika jumlah penduduk sudah meningkat, maka pelayanan diberikan oleh satu dinas atau badan saja.

“Satu dinas/badan untuk satu urusan saja. Sementara ini belum dilakukan karena pertimbangan jumlah penduduk masih belum padat. Jika penduduk sudah banyak, maka akan berdiri sendiri. Ikuti dan pedomani kegiatan ini, sehingga data kependudukan menjadi solid dan akurat,” tegasnya.

Sementara Sukirno, SH, M.Si Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Perubahan Status Anak Kemendagri Ditjen Dukcapil menjelaskan, pelayanan pencatatan sipil di antaranya mencakup, kelahiran; lahir mati; perkawinan; pembatalan perkawinan; perceraian; pembatalan perceraian; kematian; pengangkatan anak.

Selain itu, pelayanan pencatatan pengakuan anak; pengesahan anak; perubahan nama; perubahan status kewarganegaraan; peristiwa penting lainnya; pembentulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil.

Penduduk yang melakukan peristiwa kependudukan penting wajib dilaporkan dengan pembuktian yang sah. Ia mencontohkan, pencatatan kelahiran dibagi menjadi dua yakni di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia. Setiap kelahiran wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari di wilayah setempat.

“Dicatat di tempat domisili penduduk. Adapun yang melakukan pelaporan pencatatan sipil yakni penduduk WNI atau WNA. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan