Asyraf Kepala DP3ACSKB Minta Tindak Tegas Pelaku Tindak Kekerasan

Pangkalpinang – Banyak jenis tindak kekerasan yang bisa menimpa perempuan dan anak. Jika terjadi tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis, hendaknya segera dilaporkan ke pihak berwenang. Sehingga kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut dan berdampak terhadap pemberian rasa aman.

Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah, di Fox Harris Hotel, Kamis (11/11/2011).

“Kita mempunyai anggaran untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, diharapkan masyarakat memberikan laporan agar anggaran bisa dimanfaatkan dan kasus itu bisa diselesaikan,” kata Asyraf.

Eksploitasi anak masih kerapkali terjadi. Menurutnya, eksploitasi ini dalam bentuk segala aktivitas untuk memanfaatkan tubuh anak bagi kepentingan orang dewasa. Memanfaatkan tenaga anak di atas tiga jam perhari dan terus menerus juga merupakan bentuk tindakan eksploitasi.

Beberapa kasus lain yang bisa menimpa anak di antaranya, memanfaatkan keluguan anak, anak dilacurkan, pornografi anak, anak yang digunakan untuk memancing rasa iba, menjual anak untuk membayar utang dan sejumlah pekerjaan lain melibatkan anak.

“Sekarang ini kasus yang cukup tinggi di Bangka Belitung yakni, perkawinan anak. Ini jangan dipertahankan. Harus ada upaya untuk menekan angka perkawinan anak di Bangka Belitung,” jelasnya.

Tindak kekerasan terhadap anak banyak terjadi di daerah perkotaan. Namun, jelas Asyraf, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sering terjadi di kabupaten/kota. Kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi dikarenakan faktor ekonomi.

“Untuk itu, kematangan mental dalam rumah tangga sangat diperlukan. Ego pasangan perkawinan anak masih tinggi, ini sering menjadi pemicu tindak kekerasan. Tak kalah penting, perlu keterbukaan sangat penting dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Fitra Maryarini dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanyakan apakah ada rumah perlindungan dan penampungan sementara bagi anak berhadapan dengan hukum.

Menanggapi pertanyaan ini, Asyraf menjelaskan, dalam penanganan kasus UPTD PPA mempunyai rumah aman. Namun pemanfaatan rumah aman tersebut hanya untuk kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Selama 15 hari biaya korban di rumah aman akan ditanggung. Kasus yang ditangani merupakan kasus lintas kabupaten/kota dengan pelaporan kasus secara berjenjang dari kabupaten/kota. Namun yang terpenting yakni, ada koordinasi,” jelasnya.

Kegiatan yang dimotori UPTD PPA, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dijadwalkan selama dua hari terhitung, Kamis-Jumat (11-12/11/2021). Terdapat empat pemateri di antaranya, Kadis DP3ACSKB provinsi, Zubaidah Kepala LSM P2H2P, Filda Indarti, SH. Kongres Advokat Indonesia dan Nurmala Dewi Kepala LPA Babel.(DP3ACSKB/Babel)

Tinggalkan Balasan