BELITUNG — Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, MAP menjelaskan, tujuan pelaksanaan rapat teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan ini untuk menyamakan persepsi yang utuh dan mendalam antara pemerintah provinsi dengan dinas, instansi terkait di kabupaten kota. Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di sebuah dearah.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang,” kata Kepala DP3ACSKB Babel saat membaca sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M saat membuka Ratek Adminduk Tahun 2020, di Grand Hatika, Belitung, Kamis (20/2/2020).
Pelayanan publik sudah mulai membaik. Namun masih muncul keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Oleh karena itu, jelasnya, perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan menyempurnakan kelemahan dan kekurangan termasuk penyimpangan pelayanan. Seiring reformasi birokrasi, harus selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan guna peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.
“Prosedur, waktu dan persyaratan pelayanan sering menjadi sorotan masyarakat. Ini perlu dijawab dengan SOP dan meningkatkan kompetensi aparatur serta sarana pendukung untuk mempercepat pelayanan,” kata Dra. Susanti, MAP.
Mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri menerbitkan Permendagri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring (dalam jaringan). Ini dilatarbelakangi dan pertimbangan untuk membangun tata kelola pemerintahan efektifdan efesien. Selain itu perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru, lebih mudah dan cepat.
Hal penting lainnya, kata Dra. Susanti, MAP, aparatur harus memiliki budaya dan sikap integritas dan profesional. Integrasi adalah konsistensi dan keteguhan menjunjung nilai-nilai luhur dan keyakinan atau konsisten bertindak benar. Sehingga tak mudah tergoda materi dan kekuasaan yang merusakkan kualitas pelayanan. Secara spesifik, rapat teknis ini membahas pembinaan aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
“Saya harap narasumber dapat memberikan masukan. Peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sumbangsih pemikiran kita sangat berguna bagi tercapainya tertib administrasi kependudukan,” paparnya.
Sementara Ir. Rara Yusnani Henriana, MSi, Kasubdit Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Dukcapil menjelaskan, sampai saat ini belum ada aturan dukcapil harus dibuat jabatan fungsional tersendiri. Namun dukcapil diperjuangkan untuk menjadi instansi vertical.
“Reward untuk saat ini baru berupa DAK, namun sering terjadi di suatu daerah dengan adanya DAK, APBD menjadi berkurang. Dukcapil sangat terukur dalam perjanjian kinerjanya,” jelasnya.